Komisi II DPRD Sumbar Konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial, Ini Arahan Kementrian LHK
"Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya," paparnya.
Sementara, Wakil Ketua Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial, Muzli M. Nur memaparkan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Bicara di Sumbar, Perhutanan Sosial menjadi isu strategis Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Barat, yang merupakan bagian dari Isu produktivitas dan nilai tambah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
Baca juga: Menteri ATR BPN Setujui RDTR Kawasan Perkotaan Banuhampu
Sementara itu, Kepala Dinas Perhutanan Sumbar, Yozarwardi mengatakan, catatan dan masukan-masukan yang diberikan oleh KLHK terhadap Ranperda Perhutanan Sosial, merupakan wujud dukungan dalam kaedah saling mengisi dan saling melengkapi muatan Ranperda. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar