Komisi II DPRD Sumbar Konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial, Ini Arahan Kementrian LHK
"Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya," paparnya.
Sementara, Wakil Ketua Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial, Muzli M. Nur memaparkan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Bicara di Sumbar, Perhutanan Sosial menjadi isu strategis Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Barat, yang merupakan bagian dari Isu produktivitas dan nilai tambah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
Baca juga: Legal Drafting Ranperda Perhutanan Sosial Diserahkan ke Kemendagri
Sementara itu, Kepala Dinas Perhutanan Sumbar, Yozarwardi mengatakan, catatan dan masukan-masukan yang diberikan oleh KLHK terhadap Ranperda Perhutanan Sosial, merupakan wujud dukungan dalam kaedah saling mengisi dan saling melengkapi muatan Ranperda. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
- Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar
- Sumbar Targetkan Indeks SAKIP Predikat A, Sekda: Patuhi 10 Rekomendasi Kemenpan RB
- DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya
- Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Pelajari Hal Ini ke DPRD Sumbar