Perkara Register 008, Adrian: Termohon bukan Badan Publik

Jumat, 20 November 2015, 21:19 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Perkara Register 008, Adrian: Termohon bukan Badan Publik
Ketua MK KI Sumbar, Adrian Tuswandi didampingi anggota majelis Syamsu Rizal dan Sondri, Jumat (20/11/2015), memutus sela permohonan sengketa informasi publik terkait register 008/8/KI SB-PS/2015. Perkara ini terkait informasi soal seleksi Bawaslu Sumbar.

VALORAnews - Majelis Komisioner (MK) KI Sumbar, memutus sela permohonan sengketa informasi publik terkait register 008/8/KI SB-PS/2015. Hal ini merujuk Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi (Perki) I tahun 2013 tentang prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, terkait legal standing termohon.

"Permohonan yang diajukan pemohon yang merupakan calon anggota Panwas Gubernur Sumbar, dengan mengajukan termohon Panitia Seleksi Panwas tidak memenuhi legal standing. Termohon tidak memenuhi syarat sebagai badan publik, sehingga permohonan sengketa kita putuskan sela," ujar Ketua MK KI Sumbar, Adrian Tuswandi pada persidangan dengan anggota majelis Syamsu Rizal dan Sondri, Jumat (20/11/2015).

Menurut Adrian, sengketa informasi register 008, terkait tidak diberikannya permohonan informasi hasil seleksi Panwas Gubernur 2015. "Sidang perdana digelar Jumat siang dengan materi pemeriksaan awal, baik kewenangan relatif dan absolut KI Sumbar, Legal Standing (kedudukan hukum) pemohon dan termohon serta batas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi," ujar Adrian.

Menurut Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal, meski permohonan ditolak lewat putusan sela, tidak menghentikan hak ingin tahu masyarakat.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

"Tidak ada aturan mengatakan Pemohon tidak bisa lagi mengajukan permohonan sengketa informasi publik, pemohon bisa saja mengajukan kembali karena informasi publik hak kita untuk tahu," ujar Syamsu Rizal. (relise)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: