Perkara Register 008, Adrian: Termohon bukan Badan Publik
VALORAnews - Majelis Komisioner (MK) KI Sumbar, memutus sela permohonan sengketa informasi publik terkait register 008/8/KI SB-PS/2015. Hal ini merujuk Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi (Perki) I tahun 2013 tentang prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, terkait legal standing termohon.
"Permohonan yang diajukan pemohon yang merupakan calon anggota Panwas Gubernur Sumbar, dengan mengajukan termohon Panitia Seleksi Panwas tidak memenuhi legal standing. Termohon tidak memenuhi syarat sebagai badan publik, sehingga permohonan sengketa kita putuskan sela," ujar Ketua MK KI Sumbar, Adrian Tuswandi pada persidangan dengan anggota majelis Syamsu Rizal dan Sondri, Jumat (20/11/2015).
Menurut Adrian, sengketa informasi register 008, terkait tidak diberikannya permohonan informasi hasil seleksi Panwas Gubernur 2015. "Sidang perdana digelar Jumat siang dengan materi pemeriksaan awal, baik kewenangan relatif dan absolut KI Sumbar, Legal Standing (kedudukan hukum) pemohon dan termohon serta batas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi," ujar Adrian.
Menurut Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal, meski permohonan ditolak lewat putusan sela, tidak menghentikan hak ingin tahu masyarakat.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
"Tidak ada aturan mengatakan Pemohon tidak bisa lagi mengajukan permohonan sengketa informasi publik, pemohon bisa saja mengajukan kembali karena informasi publik hak kita untuk tahu," ujar Syamsu Rizal. (relise)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro