Perkara Register 008, Adrian: Termohon bukan Badan Publik
VALORAnews - Majelis Komisioner (MK) KI Sumbar, memutus sela permohonan sengketa informasi publik terkait register 008/8/KI SB-PS/2015. Hal ini merujuk Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi (Perki) I tahun 2013 tentang prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, terkait legal standing termohon.
"Permohonan yang diajukan pemohon yang merupakan calon anggota Panwas Gubernur Sumbar, dengan mengajukan termohon Panitia Seleksi Panwas tidak memenuhi legal standing. Termohon tidak memenuhi syarat sebagai badan publik, sehingga permohonan sengketa kita putuskan sela," ujar Ketua MK KI Sumbar, Adrian Tuswandi pada persidangan dengan anggota majelis Syamsu Rizal dan Sondri, Jumat (20/11/2015).
Menurut Adrian, sengketa informasi register 008, terkait tidak diberikannya permohonan informasi hasil seleksi Panwas Gubernur 2015. "Sidang perdana digelar Jumat siang dengan materi pemeriksaan awal, baik kewenangan relatif dan absolut KI Sumbar, Legal Standing (kedudukan hukum) pemohon dan termohon serta batas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi," ujar Adrian.
Menurut Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal, meski permohonan ditolak lewat putusan sela, tidak menghentikan hak ingin tahu masyarakat.
Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi
"Tidak ada aturan mengatakan Pemohon tidak bisa lagi mengajukan permohonan sengketa informasi publik, pemohon bisa saja mengajukan kembali karena informasi publik hak kita untuk tahu," ujar Syamsu Rizal. (relise)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024