Pemerintah akan Jual Saham PT Pertamina Hulu Energi, Nevi Zuairina Ingatkan Hal Ini
Nevi merujuk pada aturan dasar negara Indonesia, bahwa dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sehingga, ia menegaskan, pelaksanaan IPO jangan sampai bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 tersebut.
Politisi perempuan Minang ini menggaris bawahi, pelaksanaan IPO untuk mendapatkan dana sebesar Rp29,4 triliun, tidak masuk akal untuk menutupi utang dan belanja modal yang tiap tahunnya antara Rp60 sampai Rp90 triliun.
Baca juga: Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan
"Jangan sampai mengorbankan sumber daya yang lebih penting," kata dia mengkritisi.
Selanjutnya, Nevi menyarankan pemerintah, harus mempunyai opsi lain agar PHE menjalankan tugasnya dengan baik dan perlu ada evaluasi yang menyeluruh terhadap para pengelola perusahaan.
"Apakah ada kesalahan dan apakah sudah sesuai dengan tata kelola perusahaan yang diatur Kementerian BUMN," tutup Nevi Zuairina. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024