Sumbar Raih WTP 11 Kali Berturut, Ini Peringatan DPRD Terkait Catatan Temuan BPK

PADANG (19/5/2023) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengapresiasi kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Sumbar sehingga berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut dari BPK RI.
Namun, kata Supardi, WTP tersebut bukan jaminan tidak adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Martinus Dahlan Bawa Mentawai Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun 2022
Untuk memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan Pemprov Sumbar betul-betul memberikan manfaat pada masyarakat, terang dia, DPRD Sumbar mendorong BPK tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatutan penyajian laporan keuangan daerah saja.
"Kedepan, perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan pemerintah daerah," terang Supardi pada rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumatera Barat Tahun 2022, di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar, Jumat.
Baca juga: Agam Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Kesembilan, Ini Kata Bupati
Dari hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, Pemprov Sumbar kembali meraih Opini WTP untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM kepada Gubernur dan ketua DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo. Dari eksekutif, dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi serta pimpinan OPD lainnya. Juga hadir anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, BPK Perwakilan Sumbar serta angggota DPRD Sumbar lainnya.
Editor: Al Imran
Berita Terkait
- Bawaslu Sumbar Dorong Peserta Pemilu Turut Kawal Pemutakhiran Data Pemilih
- Supardi: Inapkan Jemaah Umroh di Asrama Haji Tabing Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- DPRD Sumbar Ingin Berkontribusi Tingkatkan Layanan Asrama Haji, Regulasinya Belum Ketemu
- Komisi II DPRD Sumbar Konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial, Ini Arahan Kementrian LHK
- Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar