Sumbar Raih WTP 11 Kali Berturut, Ini Peringatan DPRD Terkait Catatan Temuan BPK

Jumat, 19 Mei 2023, 23:06 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sumbar Raih WTP 11 Kali Berturut, Ini Peringatan DPRD Terkait Catatan Temuan BPK
Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama Mahyeldi (gubernur Sumbar) dan unsur pimpinan lainnya, foto bersama usai menerima LHP LKPD Tahun 2022 dari Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit (tengah) usai rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat. (humas)

PADANG (19/5/2023) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengapresiasi kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Sumbar sehingga berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut dari BPK RI.

Namun, kata Supardi, WTP tersebut bukan jaminan tidak adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Untuk memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan Pemprov Sumbar betul-betul memberikan manfaat pada masyarakat, terang dia, DPRD Sumbar mendorong BPK tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatutan penyajian laporan keuangan daerah saja.

"Kedepan, perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan pemerintah daerah," terang Supardi pada rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumatera Barat Tahun 2022, di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar, Jumat.

Baca juga: LAPORAN KEUANGAN: Bupati Rusma Yul Anwar Serahkan LKPD 2023.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, Pemprov Sumbar kembali meraih Opini WTP untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM kepada Gubernur dan ketua DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo. Dari eksekutif, dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi serta pimpinan OPD lainnya. Juga hadir anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, BPK Perwakilan Sumbar serta angggota DPRD Sumbar lainnya.

Dikatakan Supardi, guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, maka keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.

"Oleh karena itu, keuangan daerah perlu diperiksa secara berkala oleh aparat pemeriksa yang ditunjuk oleh negara yaitu BPK RI," kata Supardi.

Baca juga: Capaian Penanganan Stunting dan Kemiskinan Agam Tahun 2023 Lampaui Target

Temuan BPK

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: