Meninggal Dunia Selang 20 Hari Terdaftar Sebagai BPJamsostek, Ini Santunan yang Diterima Guru Honore

Selasa, 09 Mei 2023, 22:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman
Meninggal Dunia Selang 20 Hari Terdaftar Sebagai BPJamsostek, Ini Santunan yang Diterima...
Kepala BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Iddial bersama Kepala BPJamsostek Pasaman, Muhammad Yasir Ginting serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman beserta seluruh Forkopimda dan peserta upacara, menyerahkan santunan pada ahli waris guru honorer yang meninggal

BUKITTINGGI (9/5/2023) - Seorang guru honorer PAUD KB Permata Ibu di Kabupaten Pasaman, meninggal dunia pada 19 April 2023.

Beruntung, dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) selang 20 hari sebelum meninggal, tepatnya 31 Maret 2023.

"Sebagai peserta BPJamsostek dan pada saat terjadi resiko meninggal dunia, kami segera membayarkan santunan jaminan kematian pada ahli waris," ujar Kepala BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Iddial dalam keterangan pers yang diterima, Selasa.

Dibeberkan Iddial, penyerahan santunan secara simbolis diserahkan pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 oleh Sekretaris Daerah Pasaman disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasaman beserta seluruh Forkopimda dan peserta upacara.

Baca juga: Dinsos Pekanbaru Kumpulkan Tim Verifikasi Santunan Kematian, Ini Targetnya

Almarhumah yang meninggalkan ahliwaris 1 orang suami dan 2 orang anak, kata Iddial, berhak mendapatkan santunan kematian sejumlah Rp42 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Pasaman, Muhammad Yasir Ginting mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu wujud nyata negara hadir bagi para pekerja saat mengalami risiko termasuk kematian.

"Kami berharap komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan agar semakin banyak para pekerja yang belum terdaftar bisa dapat segera terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," kata Yasir.

Menurutnya, dengan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, maka akan terlindungi saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik itu kecelakaan kerja sampai dengan kematian.

Baca juga: Bertahan sebagai Honorer hingga Usia 56 Tahun, Neti Yusni Terima SK PPPK, Dihadiahi Umroh oleh Bupati Agam

"Dengan tercover oleh BPJamsostek, maka akan mengurangi potensi lahirnya warga miskin baru karena risiko akibat kerja yang dihadapi," kata Yasir.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: