Meninggal Dunia Selang 20 Hari Terdaftar Sebagai BPJamsostek, Ini Santunan yang Diterima Guru Honore

BUKITTINGGI (9/5/2023) - Seorang guru honorer PAUD KB Permata Ibu di Kabupaten Pasaman, meninggal dunia pada 19 April 2023.
Beruntung, dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) selang 20 hari sebelum meninggal, tepatnya 31 Maret 2023.
Baca juga: BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Penyuluh Agama Ranah Batahan
"Sebagai peserta BPJamsostek dan pada saat terjadi resiko meninggal dunia, kami segera membayarkan santunan jaminan kematian pada ahli waris," ujar Kepala BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Iddial dalam keterangan pers yang diterima, Selasa.
Dibeberkan Iddial, penyerahan santunan secara simbolis diserahkan pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 oleh Sekretaris Daerah Pasaman disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasaman beserta seluruh Forkopimda dan peserta upacara.
Almarhumah yang meninggalkan ahliwaris 1 orang suami dan 2 orang anak, kata Iddial, berhak mendapatkan santunan kematian sejumlah Rp42 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Pasaman, Muhammad Yasir Ginting mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu wujud nyata negara hadir bagi para pekerja saat mengalami risiko termasuk kematian.
Baca juga: Hendri Septa Minta Maaf ke Perwakilan Forum Guru Lulus Passing Grade, Ini Sebabnya
Editor: Al Imran