Gubernur Riau Perintahkan Cagar Budaya Dilengkap Juru Pelihara

PEKANBARU (4/5/2023) - Gubernur Riau, Syamsuar intruksikan OPD Dinas Kebudayaan segera menempatkan Juru Pelihara (Jupel) untuk objek Cagar Budaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Syamsuar kepada Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Raja Yoserizal mengingat sejumlah Cagar Budaya yang ada memerlukan perawatan dan pemeliharaan.
Baca juga: Pemilik Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno Kantongi Hasil KRK Sebelum Meruntuhkan
Sesuai dengan tugas dan fungsi Juru Pelihara dalam UU No 11 tahun 2017 tentang Cagar Budaya, yaitu merawat, memelihara, dan menjaga keamanan cagar budaya.
Saat ditanya terkait hal tersebut, Kadisbud Riau, Raja Yoserizal membenarkan adanya perintah Gubri itu.
Baca juga: Ini 81 Bangunan Cagar Budaya di Kota Padang, Register No 33 Diruntuhkan Pemilik dan Terancam Pidana
Dia juga mengatakan telah mencermati kondisi sejumlah Cagar Budaya yang dimaksud oleh Gubri untuk ditempatkan Jupelnya.
"Melalui Bidang Cagar Budaya, kami sudah menyusun terkait kebutuhan Jupel itu. Moga saja dapat diakomodir pada APBD tahun depan (tahun 2024-red)," ungkap Raja Yose ketika dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Inventarisir BPCB Batusangkar, Ada 587 Cagar Budaya di Sumatera Barat
Ditambahkan Raja Yose, keberadaan Cagar Budaya selalu diliputi oleh keterancaman yang dapat berdampak pada kerusakan atau perubahan.
Selain faktor alam, kondisi itu akibat kurangnya pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan Cagar Budaya.
Editor: Al Imran
Berita Terkait
- Komisi I DPRD Riau Harapkan Organisasi Wartawan dalam Satu Wadah
- Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
- Kepesertaan JKN Lebihi 95%, Mentawai Raih UHC Award 2023
- Pj Wali Kota Lantik Indra Pomi Nasution jadi Sekda Pekanbaru
- Ini Harapan Bunda Paud Pekanbaru ke TK Pertiwi