Gubernur Riau Perintahkan Cagar Budaya Dilengkap Juru Pelihara
"Untuk menjadi Jupel itu tidak saja ditentukan dari minat seseorang terhadap kebudayaan, tetapi memiliki pengetahuan yang memadai tentang Undang-Undang dan objek Cagar Budaya itu sendiri."
"Maka intruksi Gubri itu semakin menguatkan bagi kami untuk merealisasikannya lebih cepat melalui mekanisme yang ada," ungkap Raja Yose.
Cagar Budaya menurut UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Baca juga: Pemilik Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno Kantongi Hasil KRK Sebelum Meruntuhkan
Diketahui bahwa Provinsi Riau memiliki sejumlah Cagar Budaya yang sudah berstatus provinsi yang di antaranya masih ada yang belum memiliki Jupel.
Pentingnya menempatkan Jupel di Objek Cagar Budaya harus menjadi perhatian pemangku kebijakan. (adv)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ketua MPR RI: Indonesia Punya Tanggung Jawab Moral dan Dukungan Membela Kemerdekaan Palestina
- Perluas Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kurniasih: Pekerja Informal Dominasi Angkatan Kerja, Insentif Diperlukan
- Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan
- Gus Imin Bicara Radikalisme, Kelompok Cipayung dan Kemenangan Pilpres Bersama Tokoh Lintas Agama
- Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024