Ini Rekomendasi IPPMI Sumbar untuk Implementasi UU Desa

Rabu, 18 November 2015, 18:05 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Rekomendasi IPPMI Sumbar untuk Implementasi UU Desa
Kepala Cabang Bank Nagari se-Sumbar, jadi peserta sarasehan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Sumbar, Rabu (18/11/2015) di Padang. (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews -- Peserta sarasehan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Sumbar, Rabu (18/11/2015) di Padang, melahirkan enam butir rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah provinsi dan DPN IPPMI serta Kementrian Desa.

Berikut enam butir rekomendasi itu.

1. Mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 60 Tahun 2014.

2. Penetapan alokasi dana desa secara berimbang dan berkeadilan, sesuai dengan amanah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Baca juga: Agam Dinobatkan jadi yang Terbaik dalam Penyaluran dan Realisasi Dana Desa Wilayah KPPN Bukittinggi

3. Memposisikan tenaga pendamping professional dalam mendukung implementasi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

4. Pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mengikutsertakan pendamping desa dalam mengkaji dan menganalisa dalam penyusunan Perda yang terkait dengan turunan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

5. Rasionalisasi wilayah dan penempatan tenaga pendamping lokal desa di Sumatera Barat.

6. Memastikan komitmen dan konsistensi kepala daerah kabuapten/kota untuk mengalokasikan dana 10 persen dari APBD (dana ADD). (kyo)

Baca juga: Penyaluran Dana Desa Pasaman Barat Tertinggi di Sumbar

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: