Ini Rekomendasi IPPMI Sumbar untuk Implementasi UU Desa
VALORAnews -- Peserta sarasehan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Sumbar, Rabu (18/11/2015) di Padang, melahirkan enam butir rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah provinsi dan DPN IPPMI serta Kementrian Desa.
Berikut enam butir rekomendasi itu.
1. Mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 60 Tahun 2014.
2. Penetapan alokasi dana desa secara berimbang dan berkeadilan, sesuai dengan amanah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
Baca juga: Agam Dinobatkan jadi yang Terbaik dalam Penyaluran dan Realisasi Dana Desa Wilayah KPPN Bukittinggi
3. Memposisikan tenaga pendamping professional dalam mendukung implementasi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. Pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mengikutsertakan pendamping desa dalam mengkaji dan menganalisa dalam penyusunan Perda yang terkait dengan turunan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
5. Rasionalisasi wilayah dan penempatan tenaga pendamping lokal desa di Sumatera Barat.
6. Memastikan komitmen dan konsistensi kepala daerah kabuapten/kota untuk mengalokasikan dana 10 persen dari APBD (dana ADD). (kyo)
Baca juga: Penyaluran Dana Desa Pasaman Barat Tertinggi di Sumbar
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024