Sarasehan IPPMI Sumbar, Fahmi: Iman Kita Mulai Goyah karena Dana Desa
VALORAnews - Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, jadi berkah tersendiri bagi jajaran pemerintahan terendah di Indonesia yakni Desa atau Desa Adat. Bagi etnis Minang di Sumbar, UU Desa ini kemudian terkesan, telah membuat masyarakatnya jadi goyah iman.
"Alokasi anggaran untuk desa, jadi pemicu orang Sumbar jadi goyah iman. Sekarang, kita di Sumbar beramai-ramai menilai, perubahan bentuk pemerintahan terendah dari desa jadi nagari, terasa merugikan," ungkap Dosen Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Unand, Khairul Fahmi pada sarasehan UU Desa yang digelar Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Sumbar, Rabu (18/11/2015) di Padang.
Acara ini dibuka Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar. Sedangkan pemateri pada saresahan itu, Dewan Pembina IPPMI Sumbar, Irwan Prayitno, Gunalan (Direktur sarana dan prasarana Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi), Jon Odius (DPN IPPMI), Khairul Fahmi (dosen FH Unand), Hendri (divisi dana dan treasury Bank Nagari) dengan moderator Khairul Anwar yang juga penggiat di IPPMI Sumbar.
Dikatakan Fahmi, jika dilihat dari struktur pemerintahan nagari, tidak jauh berbeda dengan struktur desa di Jawa atau daerah lainnya. Artinya, semangat kembali ke nagari yang dicanangkan pemerintahan daerah di Sumbar, jadi pengalaman pahit.
Baca juga: JEMBATAN GANTUNG Sikabu Munto Diperbaiki dengan Dana Desa Rp33,8 Juta
"Kita terperangkap dalam pola pikir formalitas. Sementara, substansi hidup ber-nagari itu, masih belum tercapai. Pemerintahan nagari kita, relatif sama saja dengan pemerintahan desa di darah lain. Beban kita sekarang, jangan hanya karena faktor kucuran dana, kita mengubah kesepakatan hidup bernagari jadi desa," ungkap Fahmi.
Ditegaskan Fahmi, pemerintah dalam mengalokasikan dana desa, harus memenuhi azas berkeadilan. "Jika kita merasa dapat alokasi dana kecil, maka kita di Sumbar ini harus bernegosiasi dengan pemerintah pusat. Bahwa, kucuran dana desa itu tak bisa disamaratakan saja," ungkap Fahmi.
"Siapa yang akan bernegosiasi dengan pusat? Tentu saja, wali nagari sebagai kepala pemerintahan terendah. Tugas kita, mengatur implementasi UU Desa ini secara konsisten dan berkeadilan," tambahnya.
Sementara, Ali Asmar saat membuka kegiatan ini mengatakan, pemerintahan desa bersama BPRN harus kreatif dalam menyusun program pembangunan, yang pembiayaannya berasal dari dana desa ini. "Walinagari harus lebih kreatif dalam mengelola anggaran bersama legislatif tingkat tiga (BPRN). Jangan buat program muluk-muluk, yang penting itu bisa direalisasikan," terangnya.
Baca juga: Agam Dinobatkan jadi yang Terbaik dalam Penyaluran dan Realisasi Dana Desa Wilayah KPPN Bukittinggi
Selain itu, Ali Asmar mengingatkan, pemerintahan daerah juga memperketat evaluasi pelaksanaan program yang berasal dari dana desa. "Evaluasi dari pusat tentu ada. Jangan sampai kita nanti dievaluasi oleh pusat, sehingga bermasalah kedepannya," terang Ali Asmar. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro