Sosialisasikan Perda RPPLH di Solsel, Nurfirmanwansyah: Ada Sanksi Hukum Jika Melanggar

Selasa, 18 April 2023, 16:11 WIB | Kabar Daerah | Kab. Solok Selatan
Sosialisasikan Perda RPPLH di Solsel, Nurfirmanwansyah: Ada Sanksi Hukum Jika Melanggar
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah sosialisasikan Perda Sumbar No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Solsel, Selasa.

SOLOK SELATAN (18/3/2023) - Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah mengajak masyarakat untuk dapat mengindahkan berbagai larangan yang berdampak merusak lingkungan.

"Jika melanggar aturan yang ada dalam Perda Sumbar No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), tentu akan terkena sanksi," ungkap Nurfirmanwansyah di Solok Selatan, Selasa.

Hal itu dikatakan politisi PKS ini, pada kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang jadi agenda DPRD Sumbar pada masa sidang pertama tahun 2023 itu.

Menurut dia, kehadiran Perda RPPLH ini sudah pasti akan menjadikan masyarakat akan tetap terjamin keharmonisan kehidupan mereka dengan lingkungan.

Baca juga: Politisi PKS DPRD Sumbar Gelar Safari Ramadhan di Kabupaten Solok, Ini yang Disampaikan

Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Andi Irawan menyebut, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan.

Selain itu, juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.

Turut hadir diacara tersebut Kasubag Program Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Adrian, Pengurus DPD PKS Kabupaten Solok Selatan, Efendi Muharam serta warga Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD.

Andi Irawan memaparkan sedikitnya ada 6 poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait dengan keberadaan Perda No 2 Thun 2020 RPPLH.

Baca juga: Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022, Suharjono: Butuh Kolaborasi Jaga Perlindungan Lingkungan Hidup

Di antaranya adalah persoalan debit air, yang terkait dengan tingkat pencemaran sungai, berikutnya tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka, serta beralih fungsinya lahan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: