Sosialisasikan Perda RPPLH di Solsel, Nurfirmanwansyah: Ada Sanksi Hukum Jika Melanggar
SOLOK SELATAN (18/3/2023) - Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah mengajak masyarakat untuk dapat mengindahkan berbagai larangan yang berdampak merusak lingkungan.
"Jika melanggar aturan yang ada dalam Perda Sumbar No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), tentu akan terkena sanksi," ungkap Nurfirmanwansyah di Solok Selatan, Selasa.
Hal itu dikatakan politisi PKS ini, pada kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang jadi agenda DPRD Sumbar pada masa sidang pertama tahun 2023 itu.
Menurut dia, kehadiran Perda RPPLH ini sudah pasti akan menjadikan masyarakat akan tetap terjamin keharmonisan kehidupan mereka dengan lingkungan.
Baca juga: SMANSA Competition IV Tahun 2024 Digelar, Nurfirmanwansyah: Ajang Kreatifitas Siswa
Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Andi Irawan menyebut, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan.
Selain itu, juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
Turut hadir diacara tersebut Kasubag Program Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Adrian, Pengurus DPD PKS Kabupaten Solok Selatan, Efendi Muharam serta warga Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD.
Andi Irawan memaparkan sedikitnya ada 6 poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait dengan keberadaan Perda No 2 Thun 2020 RPPLH.
Baca juga: Nurfirmawansyah Terpilih Aklamasi Pimpin Pengda Persambi Sumbar, 6 Atlet Lolos PON jadi Tantangan
Di antaranya adalah persoalan debit air, yang terkait dengan tingkat pencemaran sungai, berikutnya tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka, serta beralih fungsinya lahan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar
- Sosper No 8 Tahun 2019, Mario: Kesejahteraan Masyarakat di Beberapa Daerah masih Tertinggal
- DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah
- Sosper No 8 Tahun 2018, Nurfirmanwansyah: Nilai Ekonomi Sampah Belum Tergarap
- Pansus LKPj Kepala Daerah DPRD Solsel Kunjungan ke DPRD Provinsi, Ini Kata Sekwan