Sosialisasikan Perda RPPLH di Solsel, Nurfirmanwansyah: Ada Sanksi Hukum Jika Melanggar

Selasa, 18 April 2023, 16:11 WIB | Kabar Daerah | Kab. Solok Selatan
Sosialisasikan Perda RPPLH di Solsel, Nurfirmanwansyah: Ada Sanksi Hukum Jika Melanggar
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah sosialisasikan Perda Sumbar No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Solsel, Selasa.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Selain itu, juga adanya persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah.

"Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan," tambahnya.

Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga.

Baca juga: Sosper No 8 Tahun 2018, Nurfirmanwansyah: Nilai Ekonomi Sampah Belum Tergarap

Sementara itu, Efendi Muharam mengucapkan terimakasih pada Nurfirmanwansyah yang sudah mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda di Kabupaten Solok Selatan.

"Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya," nilai Efendi Muharam. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024