Pemkab Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444H, Ini Lafaz Niatnya

Senin, 03 April 2023, 22:11 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Pemkab Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444H, Ini Lafaz Niatnya
Infografis.

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala." Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Waktu pembayaran zakat fitrah

Melansir laman NU Online, mazhab Syafi'i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu.

Waktu mubah

yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.

Waktu wajib

Yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

Waktu sunnah

Yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

Waktu makruh

Yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. (kyo)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: