Kejaksaan Negeri Mentawai Ditunjuk jadi JPN untuk Pemkab Mentawai
MENTAWAI (28/3/2023) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, tandatangani nota kesepakatan bersama tentang bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum.
"Kesepakatan ini bertujuan untuk mendampingi kita dalam menjalankan kegiatan di pemerintahan," ungkap Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan usai penandatanganan nota kesepakatan di aula Sekretariat Daerah, Selasa.
Dalam sambutannya, Martinus menyampaikan, Pemkab Mentawai menyambut baik nota kesepakatan ini yang ditandangani bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Heni Agustiningsih. Hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, para Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Nota kesepakatan ini bertujuan sebagai landasan kerjasama dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemkab Kepulauan Mentawai dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Baca juga: Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
Juga untukmempercepat penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemkab Mentawai.
Sedikitnya ada tiga ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini.
Pertama, Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemkab Mentawai yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, yang dilakukan secara ligitasi maupun non-ligitasi.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan.
Baca juga: Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Dan terakhir, terkait tindakan hukum lainnya yaitu Jaksa Pegacara Negara untuk bertindak sebagai mediator dan/atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Pemkab Mentawai dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya. (dni)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP