Kejaksaan Negeri Mentawai Ditunjuk jadi JPN untuk Pemkab Mentawai

Kamis, 30 Maret 2023, 17:29 WIB | Kabar Daerah | Kab. Mentawai
Kejaksaan Negeri Mentawai Ditunjuk jadi JPN untuk Pemkab Mentawai
Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan memberikan arahan usai penandatanganan nota kesepakatan di aula Sekretariat Daerah, Selasa. (daniwarti)

MENTAWAI (28/3/2023) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, tandatangani nota kesepakatan bersama tentang bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum.

"Kesepakatan ini bertujuan untuk mendampingi kita dalam menjalankan kegiatan di pemerintahan," ungkap Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan usai penandatanganan nota kesepakatan di aula Sekretariat Daerah, Selasa.

Dalam sambutannya, Martinus menyampaikan, Pemkab Mentawai menyambut baik nota kesepakatan ini yang ditandangani bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Heni Agustiningsih. Hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, para Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Nota kesepakatan ini bertujuan sebagai landasan kerjasama dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemkab Kepulauan Mentawai dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Baca juga: RPJMN harus Selaras dengan RPJPD, Leonardy Harmainy Terima Pengaduan Potensi Kekhawatiran Penyamarataan Pembangunan

Juga untukmempercepat penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemkab Mentawai.

Sedikitnya ada tiga ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini.

Pertama, Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemkab Mentawai yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, yang dilakukan secara ligitasi maupun non-ligitasi.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan.

Baca juga: Sekda Mentawai: Jaga Netralitas ASN Selama Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Dan terakhir, terkait tindakan hukum lainnya yaitu Jaksa Pegacara Negara untuk bertindak sebagai mediator dan/atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Pemkab Mentawai dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya. (dni)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: