BPJS Serahkan Santunan pada Ahli Waris Tenaga Kerja DLH Payakumbuh
PAYAKUMBUH (20/3/2023) - BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris dari Almarhum Desi Marta, yang merupakan tanaga kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh yang mengalami kecelakaan saat bekerja pada 25 Januari 2023 lalu.
Santunan tersebut diserahkan Pj Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Plt. Sekda Payakumbuh, Dandim Payakumbuh, Kapolresta Payakumbuh dan pimpinan OPD Payakumbuh.
Kegiatan penyerahan santunan ini dilaksanakan di Kantor Walikota Payakumbuh, Senin. Santunan yang akan diterima ahli waris yaitu Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal senilai Rp141,226 juta lebih dan beasiswa Rp3 juta dengan total Rp144,226 juta lebih.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Iddial menyampaikan, turut berbela sungkawa atas peristiwa yang dialami almaruhum Desi.
Baca juga: Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana
"Santunan ini memang belum bisa mengganti kehadiran dari almarhum, tapi semoga ini bisa bermanfaat untuk menyambung kehidupan keluarga ahli waris. Kami sangat berterima kasih kepada Pemko Payakumbuh yang telah melindungi para pekerjanya, sehingga ketika terjadi resiko seperti ini, ada jaminannya yang bisa diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan," ujar Iddial.
Iddial juga mengimbau seluruh pekerja sektor Informal di wilayah Payakumbuh, agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar apabila terjadi resiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, maka tenaga kerja dan pihak keluarga tidak perlu mengkhawatirkan masalah biaya pengobatan.
BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai undang- undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema "Kerja Keras Bebas Cemas."
Baca juga: Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, PU (Penerima Upah) seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja BPU (Bukan Penerima Upah seperti nelayan, pedagang, petani, atlit olah raga hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (sat)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kontes Ternak dan Livestock Expo 2024, Audy Joinaldy Pesankan Pentingnya Inovasi
- Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
- 25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
- Pertemuan Pilar-Pilar Sosial Kota Payakumbuh Angkatan XIV, Supardi Ingatkan Pentingnya Sinergisitas dengan Pemerintah
- Kepekaan Sosial Memudar, Supardi: Jurang Persoalan Sosial makin Dalam
Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
Kota Payakumbuh - 23 September 2024
25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Kota Payakumbuh - 03 September 2024