BPJS Serahkan Santunan pada Ahli Waris Tenaga Kerja DLH Payakumbuh

Senin, 20 Maret 2023, 18:00 WIB | Kabar Daerah | Kota Payakumbuh
BPJS Serahkan Santunan pada Ahli Waris Tenaga Kerja DLH Payakumbuh
Pj Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial beserta jajaran dan Forkopimda, menyerahkan santunan, Senin pada ahli waris seorang tenaga kerja dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh yang mengalami ke

PAYAKUMBUH (20/3/2023) - BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris dari Almarhum Desi Marta, yang merupakan tanaga kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh yang mengalami kecelakaan saat bekerja pada 25 Januari 2023 lalu.

Santunan tersebut diserahkan Pj Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Plt. Sekda Payakumbuh, Dandim Payakumbuh, Kapolresta Payakumbuh dan pimpinan OPD Payakumbuh.

Kegiatan penyerahan santunan ini dilaksanakan di Kantor Walikota Payakumbuh, Senin. Santunan yang akan diterima ahli waris yaitu Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal senilai Rp141,226 juta lebih dan beasiswa Rp3 juta dengan total Rp144,226 juta lebih.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Iddial menyampaikan, turut berbela sungkawa atas peristiwa yang dialami almaruhum Desi.

Baca juga: Sekdaprov Sumbar Ajak Masyarakat Doakan Brigjen TNI (Purn) HA Nazri Adlani

"Santunan ini memang belum bisa mengganti kehadiran dari almarhum, tapi semoga ini bisa bermanfaat untuk menyambung kehidupan keluarga ahli waris. Kami sangat berterima kasih kepada Pemko Payakumbuh yang telah melindungi para pekerjanya, sehingga ketika terjadi resiko seperti ini, ada jaminannya yang bisa diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan," ujar Iddial.

Iddial juga mengimbau seluruh pekerja sektor Informal di wilayah Payakumbuh, agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar apabila terjadi resiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, maka tenaga kerja dan pihak keluarga tidak perlu mengkhawatirkan masalah biaya pengobatan.

BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai undang- undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema "Kerja Keras Bebas Cemas."

Baca juga: Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi

Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, PU (Penerima Upah) seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja BPU (Bukan Penerima Upah seperti nelayan, pedagang, petani, atlit olah raga hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (sat)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: