Dinas Sosial P3A Mentawai Inisiasi Pembentukan PATBM
MENTAWAI (2/3/2023) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kepulauan Mentawai, menginisiasi pembentukan Lembaga Pelayanan Terpadu Berbasis Masyarakat (LPTBM).
Lembaga ini didirikan dalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
"Terbentuknya Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak," ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kepulauan Mentawai Rosmaida Sagurung, Kamis.
Hal itu dikatakan Rosmaida saat melakukan sosialisasi di aula kantor DPMPTSP KM 5, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kamis. Kegiatan itu dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala Desa se-Sipora serta tokoh pemuda dan masyarakat
PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
"Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak tidak akan bisa bekerja sendiri,tapi harus punya Relasi atau Lembaga yang bisa di ajak bekerja sama dalam penanganan kasus seperti ini," ungkap Rosmaida.
Ia mengatakan, tujuan berdirinya PATBM ini, untuk dapat mencegah kekerasan terhadap anak. Termasuk segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadaap anak. Tugasnya yakni memberikan informasi, sosialisasi dan pendidikan tentang norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan.
Tugas lainnya, membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan (peer to peer approach) dan meningkatkan ketrampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan
Selanjutnya, mengacu pada langkah-langkah yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menolong dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku anak.
"Upaya ini dilakukan dengan melalui jejaring (termasuk advokasi) dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban, pelaku dan anak dalam resiko," ungkap dia.
"Beberapa tahun terakhir, sesuai informasi data yang kami terima, ada 16 kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak-anak di Mentawai ini. Di tahun 2023 ini, sudah ada 2 kasus kekerasan seksual yang terjadi. Mirisnya, rata-rata korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Bahkan ada yang anak TK," sebutnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP