Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
7. Mampu secara jasmani dan rohani
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
Baca juga: Sejarawan Ulas Praktik Politik Dinasti di Indonesia, Ini Paparan Tiga Pakar di Unand
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP
11. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Pasal 19
1. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
b. Fotokopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro