Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015

Sabtu, 18 April 2015, 15:32 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran pilkada serentak di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015). (sutrisno/valoranews)

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

7. Mampu secara jasmani dan rohani

8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

Baca juga: Sejarawan Ulas Praktik Politik Dinasti di Indonesia, Ini Paparan Tiga Pakar di Unand

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP

11. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Pasal 19

1. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

b. Fotokopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI