Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015

Sabtu, 18 April 2015, 15:32 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran pilkada serentak di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015). (sutrisno/valoranews)

VALORAnews -- Penyelenggaraan pilkada 2015, memberi catatan khusus pada panitia adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Untuk PPK beranggotakan lima orang, PPS (3 orang) dan KPPS (7 orang ditambah 2 orang Linmas).

Bagi warga yang telah dua kali menjabat di kepanitiaan adhoc, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU No 3 Tahun 2015, tidak dibolehkan lagi berpartisipasi pada pilkada yang akan digelar serentak di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota di Indonesia itu. (Baca juga: Dua Kali jadi Panitia Adhoc, Tak Boleh Ikut Lagi)

Inilah syarat jadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana tertuang dalam PKPU No 3 Tahun 2015: (Baca juga Juri: Dua Periode itu Dihitung dalam Masa Pemilu)

Pasal 18

Baca juga: Di Pessel, SK ASN Formasi 2023 dalam Proses Penerbitan

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 25 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Baca juga: Bupati Agam Serahkan SK Pengangkatan 649 PPPK Agam Tahap II Formasi Tahun 2023

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: