Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015
VALORAnews -- Penyelenggaraan pilkada 2015, memberi catatan khusus pada panitia adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Untuk PPK beranggotakan lima orang, PPS (3 orang) dan KPPS (7 orang ditambah 2 orang Linmas).
Bagi warga yang telah dua kali menjabat di kepanitiaan adhoc, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU No 3 Tahun 2015, tidak dibolehkan lagi berpartisipasi pada pilkada yang akan digelar serentak di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota di Indonesia itu. (Baca juga: Dua Kali jadi Panitia Adhoc, Tak Boleh Ikut Lagi)
Inilah syarat jadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana tertuang dalam PKPU No 3 Tahun 2015: (Baca juga Juri: Dua Periode itu Dihitung dalam Masa Pemilu)
Pasal 18
Baca juga: Di Pessel, SK ASN Formasi 2023 dalam Proses Penerbitan
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 25 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Baca juga: Bupati Agam Serahkan SK Pengangkatan 649 PPPK Agam Tahap II Formasi Tahun 2023
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PHSB Kirim 30 Peserta Ikuti Asean Seminar and Forum Edu Tourism di Malaysia
- Mahyeldi Terima Kunjungan Balasan Dubes Australia, Penerbangan Langsung ke Mentawai jadi Target
- Unesco Akui Naskah Tambo Imam Bonjol dan Pabrik Semen Padang jadi Ingatan Dunia untuk Asia Pasifik
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan