Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015
c. Surat pernyataan yang bersangkutan
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau pemilihan presiden
5. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
Bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran peraturan ini (Lihat link : PKPU No 3 Tahun 2015)
d. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat
2. Dalam hal calon anggota PPK, PPS dan KPPS tidak dapat memberikan surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPU/KIP kabupaten/kota memfasilitasi pemenuhan syarat surat keterangan kesehatan dimaksud
Ayo berpartisipasi, semua punya suara demi Indonesia kini dan nanti. Ingat 9 Desember 2015. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
Wisata - 05 Oktober 2024
Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
Wisata - 27 September 2024