Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015

Sabtu, 18 April 2015, 15:32 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran pilkada serentak di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015). (sutrisno/valoranews)

c. Surat pernyataan yang bersangkutan

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau pemilihan presiden

5. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

Bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran peraturan ini (Lihat link : PKPU No 3 Tahun 2015)

d. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat

2. Dalam hal calon anggota PPK, PPS dan KPPS tidak dapat memberikan surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPU/KIP kabupaten/kota memfasilitasi pemenuhan syarat surat keterangan kesehatan dimaksud

Ayo berpartisipasi, semua punya suara demi Indonesia kini dan nanti. Ingat 9 Desember 2015. (kyo)

Halaman:
1 2 3
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI