Pj Bupati Mentawai Sosialisasikan Sistem Kepemilikan Rumah Perumnas di Km 2 Tua Pejat
MENTAWAI (23/2/2023) - Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan menyosialisasikan sistim kepemilikan rumah di lokasi Perumnas Tua Pejat Km 2 Tua Pejat pada PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Mentawai.
"Saat ini, ada 74 unit rumah --di luar yang terbakar satu unit--, yang akan dilakukan pengurusan pemecahan sertifikatnya dan akan dilakukan dengan penetapan pembayaran dengan waktu 10 bulan," ungkap Martinus Dahlan pada sosialisasi di aula kantor Bappeda, Kamis.
Pada sosialisasi itu dijelaskan tata cara penjualan dan pengukuran dan pengurusan surat kepemilikannya. Sosialisasi ini dihadiri Kepala Inspektorat, Sari Eli, Asisten II, Lahmudin, Kabag Perekonomian, Nazifah dan juga direktur perusahaan pengembang, PT Satriamuda Nugraha.
Dijelaskan Martinus, kalau dihitung mengenai harganya, itu sudah clear. Jika tidak terkejar atau tidak sanggup untuk waktu yang 10 bulan itu, nanti Pemkab menambah waktunya jadi dua tahun.
Baca juga: Sekda Mentawai: Jaga Netralitas ASN Selama Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Untuk itu, Martinus mengatakan, harus secepatnya diselesaikan dengan pihak pengembang agar masing-masing penghuni dapat mengantongi sertifikat kepemilikan.
"Saat ini kita menunggu SK yang akan diterbitkan. Kalau bisa dilengkapi dengan KTP dan harga, nanti biar Pemda yang menentukan," ulas Martinus Dahlan. (dni)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- UNP Buka Kampus PSDKU di Mentawai, Gubernur: Atasi Dua Masalah Sekaligus
- Mentawai Raih Penghargan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Kata Bupati
- Sekda Mentawai: Jaga Netralitas ASN Selama Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
- KPU Mentawai Ajak Masyarakat Ikut Aktif Mengawasi Pemilu 2024
- Pemprov Sumbar Serahkan Bantuan Lumbung Sosial untuk Mentawai, Ini Rinciannya