PAD Tahun 2023 dari Retribusi Ditargetkan Rp8,5 Miliar, Mentawai Gagas Aplikasi Daring

Rabu, 22 Februari 2023, 11:36 WIB | Kabar Daerah | Kab. Mentawai
PAD Tahun 2023 dari Retribusi Ditargetkan Rp8,5 Miliar, Mentawai Gagas Aplikasi Daring
Ilustrasi.

MENTAWAI (21/2/2023) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan lakukan pungutan pajak dan retribusi secara digital. Salah satu item yang dipungut secara daring, retribusi surfing. Untuk tahun 2023 ini, Pemkab Mentawai menargetkan PAD dari sektor retribusi sebesar Rp8,5 miliar.

"Retribusi Surfing ini dipungut berdasarkan Perda No 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Mentawai. Ini merupakan langkah kita daslam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Plt Sekda Mentawai, Rinaldi, di Tuapejat, Selasa.

Layanan retribusi secara digital tersebut, teang Rinaldi, untik memberikan kemudahan pada wisatawan yang melakukan pembayaran.

"Terkadang, karena tergesa-gesa mereka terlanjur ke lokasi. Setiba di lokasi barulah mereka membayar retribusi," ujarnya.

Baca juga: Dirut Injourney Serahkan TJSL untuk Mentawai, Ini Rencana Jangka Panjangnya

Melalui aplikasi daring itu nanti, lanjut Rinaldi, wisatawan sebelum ke Mentawai sudah dapat membayar retribusi saat mereka masih berada di negeranya.

"Layanan aplikasi daring ini, juga terhubung dengan database OPD pengawas," ungkap dia.

"Intinya kita mau memaksimalkan PAD, tetapi secara digitalisasi, kemudian database itu kita olah, sehingga kawan-kawan atau tim terpadu dapat bekerja lebih maksimal," terang dia. (dni)

Baca juga: Kafilah Da'wah Ramadhan 1445 H, Dewan Da'wah Kirim 14 Dai Muda ke Mentawai dan Pessel

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: