PAD Tahun 2023 dari Retribusi Ditargetkan Rp8,5 Miliar, Mentawai Gagas Aplikasi Daring
MENTAWAI (21/2/2023) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan lakukan pungutan pajak dan retribusi secara digital. Salah satu item yang dipungut secara daring, retribusi surfing. Untuk tahun 2023 ini, Pemkab Mentawai menargetkan PAD dari sektor retribusi sebesar Rp8,5 miliar.
"Retribusi Surfing ini dipungut berdasarkan Perda No 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Mentawai. Ini merupakan langkah kita daslam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Plt Sekda Mentawai, Rinaldi, di Tuapejat, Selasa.
Layanan retribusi secara digital tersebut, teang Rinaldi, untik memberikan kemudahan pada wisatawan yang melakukan pembayaran.
"Terkadang, karena tergesa-gesa mereka terlanjur ke lokasi. Setiba di lokasi barulah mereka membayar retribusi," ujarnya.
Baca juga: KPU Mentawai Gelar Debat Publik di Hotel Bujay, Tiga Paslon Hadir Lengkap
Melalui aplikasi daring itu nanti, lanjut Rinaldi, wisatawan sebelum ke Mentawai sudah dapat membayar retribusi saat mereka masih berada di negeranya.
"Layanan aplikasi daring ini, juga terhubung dengan database OPD pengawas," ungkap dia.
"Intinya kita mau memaksimalkan PAD, tetapi secara digitalisasi, kemudian database itu kita olah, sehingga kawan-kawan atau tim terpadu dapat bekerja lebih maksimal," terang dia. (dni)
Baca juga: Kormi dan Disparpora Mentawai Gelar Gerak Jalan Indah dan Senam Kreasi, Ini Pemenangnya
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP