3002 Tenaga Non ASN Pemkab Mentawai Bakal Putus Kerja, 60 Persen Merupakan Guru dan Nakes

Selasa, 14 Februari 2023, 21:25 WIB | Kabar Daerah | Kab. Mentawai
3002 Tenaga Non ASN Pemkab Mentawai Bakal Putus Kerja, 60 Persen Merupakan Guru dan Nakes
Plt Sekda Mentawai, Rinaldi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

MENTAWAI (14/02/2023) - Plt Sekretaris Daerah Mentawai, Rinaldi mengungkapan, terdapat 3.002 tenaga non ASN di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sebanyak 60 persen di antaranya, merupakan tenaga kependidikan dan kesehatan (Nakes).

Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengurangi tenaga Non ASN. Selanjutnya, pada 28 November 2023, semua tenaga non ASN tersebut resmi dihapus.

"Artinya, pemerintah telah melarang kita untuk mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga non ASN ini," ungkap Rinaldi di Tua Pejat, Selasa.

Dikatakan Rinaldi, saat ini tengah mempersiapkan solusi bagi tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Baca juga: Peringatan Perang Manggopoh ke-116; Menguatkan Persatuan untuk Membangun Agam

Dia mengatakan, penghapusan tenaga non ASN telah diingatkan sejak tahun 2018 lalu seiring terbitnya PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Beleid ini sekaligus membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya, pelarangan ini juga sudah dilayangkan melalui Surat Edaran No: B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

"Sesuai PP tersebut, sebagian daerah di Indonesia telah menindak lanjuti dengan menghapus anggaran gaji honorer diakhir tahun 2022 lalu. Namun, sebagian daerah masih melanjutkan, salah satunya kita di Mentawai," ungkap Rinaldi.

Hal itu merujuk pada UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan tentang pembagian alokasi anggaran.

Baca juga: Ketua PA Lubuk Basung Silaturahmi dengan Bupati Agam, Ini Harapan Andri Warman

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp567 miliar. Artinya, pemerintah pusat sudah menentukan peruntukannya sebesar Rp314 miliar.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: