3002 Tenaga Non ASN Pemkab Mentawai Bakal Putus Kerja, 60 Persen Merupakan Guru dan Nakes
Tentunya, lanjut Rinaldi, terdapat Rp253 miliar dikelola Pemerintah Daerah yang dibebaskan penggunaannya.
"Tinggal Rp253 miliar yang dibagi untuk gaji pegawai, tunjangan pegawai dan operasional yang tidak berbentuk program kegiatan, tetapi berbentuk program operasional," ujarnya.
Kemudian, Pemkab bersama DPRD Mentawai menyepakati anggaran gaji tenaga non-ASN sampai bulan Juni 2023.
Baca juga: Peringatan Perang Manggopoh ke-116; Menguatkan Persatuan untuk Membangun Agam
"Itu dengan dasar keuangan kita tidak mamadai untuk membayar hingga diakhir tahun 2023 ini," papar Rinaldi.
Meski demikian, Pemkab Mentawai terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN.
Tahun 2023 ini, Pemkab Mentawai diberikan peluang sebanyak 968 penerimaan PPPK dengan rincian PPPK formasi tenaga Pendidik sebanyak 434, tenaga Kesehatan sebanyak 512 dan tenaga Teknis sebanyak 22 orang.
Selain itu, Pemkab Mentawai mendorong tenaga non ASN untuk melakukan usaha mandiri. Kemudian, mendorang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mampu membuka lapangan pekerjaan.
"Sesuai surat Kemenpan RB itu ujungnya sudah pidana, apabila kita masih bersikeras membiayai dengan APBD, sampai hari ini masih seperti itu," tegas Rinaldi. (dni)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP