Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Dirumuskan
VALORAnews -- UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menugaskan Komisi Informasi (KI) untuk menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan sengketa informasi dari publik atau badan hukum publik.
"Roh ketiga tugas itu, saat menerima dan memeriksa yang jadi kewenangan panitera. Kemudian, memeriksa dan memutus, yang jadi kewenangan majelis komisioner," ungkap Komisioner KI Pusat, Dyah Ariani, Selasa (10/11/2015) pada Focus Group Discussion (FGD) sesi Adjudikasi Non Litigasi di Hotel Balairung, Jakarta.
FGD ini digelar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP), Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia. FGD ini, merupakan sesi terakhir dari tiga sesi FGD PSIP yang digelar. Sebelumnya, sesi terkait kepaniteraan dan mediasi. Ketiga sesi gelaran FGD itu, merupakan satu kesatuan penanganan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
Komisioner KI Sumbar yang membidangi PSIP yang hadir pada FGD sesi Adjudikasi Non Litigasi, Adrian Tuswandi menegaskan, kegiatan ini penting dan sangat penting.
Baca juga: KI Pusat Tetapkan Empat Tokoh jadi Duta Keterbukaan Informasi, Ini Profilenya
"Ini bagian dari pengayaan fungsi, kewenangan dan tugas seorang komisioner. Sehingga itu, adanya FGD diharapkan tidak ada lagi interpretasi dari masing KI Provinsi atau kabupaten/kota termasuk badan publik yang berperkara informasi di KI," ujar Adrian, dikutip dari siaran pers KI Sumbar.
Sementara, PSIP KI Pusat, kata Dyah, tidak mau monoton dalam menjalankan amanat UU. "Kita tidak sekadar memenuhi UU KIP dan menerbitkan atau membuat Peraturan Komisi Informasi. Lewat FGD PSIP ini, kita ingin melahirkan modul Penyelesaian Sengketa Informasi yang bersumber dari pikiran-pikiran peserta FGD, dalam melaksanakan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)," ujar Dyah.
Dyah inginkan, FGD ini jadi ajang sharing pengalaman dari badan publik sebagai termohon dalam sengketa informasi. "Ini penting, karena akan menertibkan alur dalam semua penyelesaian sengketa informasi di semua tingkatan KI," ujarnya.
Selain itu, kendala pascaputusan juga masih perbedaan pemahaman. Mulai dari keberatan atas putusan KI atau eksekusi dari putusan majelis komisioner KI.
Baca juga: Transparankan Dana Desa, KI Teken MoU dengan Kemendes dan Transmigrasi
Padahal untuk menjalankan UU KIP, menurut Adrian, juga harus mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No 2 Tahun 2011. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024