Transparankan Dana Desa, KI Teken MoU dengan Kemendes dan Transmigrasi

Senin, 16 Mei 2016, 16:01 WIB | Wisata | Nasional
Transparankan Dana Desa, KI Teken MoU dengan Kemendes dan Transmigrasi
Menteri Desa, Marwan Jaffar saksikan penandatanganan MoU keterbukaan informasi pengelolaan pemerintahan dan dana desa, antara KI Pusat dengan Sekjend Kemendes, dalan rangka peringatan 8 tahun UU KIP, Senin (16/5/2026) di Wisma Antara, Jakarta. (istimewa)

VALORAnews - Ketua Komisi Informasi Pusat, Hamid Dipo Pramono mengatakan, MoU dengan Kementerian Desa penting dalam mencari dasar soal pengelolaan dana desa.

"Apalagi UU Desa banyak aturan yang punya semangat sama dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, dan adanya MoU dengan Pak Menteri Marwan Jaffar menjadi dasar KI di provinsi bikin standar layananan informasi publik pada badan publik desa," ujar Hamid pada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Wisma Antara Jakarta, Senin (16/5/2016).

Sementara, Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Ketty Try Setyorini pada makalahnya mengatakan, penerapan UU KIP masih jauh dari standar yang diharapkan.

"Belajar dari penerapan ini, KI Jatim berupaya membuat produk standarisasi pelayanan informasi pemerintah desa, karena desa bisa seperti pengaturan asset, mengelola SDA dan menerima izin kelola," ujar Ketty.

Baca juga: BAPEDALITBANG PESSEL Ikut Rakor PKM Kemendes PDTT

Standar Layanan Informasi Publik Desa menjadi roh model bagi KI se Indonesia dan memasukan klasifikasi informasi, berkala, setiap saat.

"Pada Pasal 86 UU Desa, sistem informasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, artinya informasi dapat diakses publik desa dan semua pemangku kepentingan," ujar Ketty.

Adanya penguatan posisi desa ini, kata Ketty berkonsekuensi pemerintah desa sebagai badan publik menurut UU KIP dan wajib membangun layanan informasi publik. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: