TPS Pemilu 2024 di Sumatera Barat Bertambah 1.791 Buah, Yuzalmon: Masih Bisa Berubah

Jumat, 27 Januari 2023, 17:50 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
TPS Pemilu 2024 di Sumatera Barat Bertambah 1.791 Buah, Yuzalmon: Masih Bisa Berubah
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon

PADANG (27/1/2023) -- KPU Sumatera Barat tetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Sumatera Barat sebanyak 18.494 buah. Tersebar di 179 kecamatan pada 1.265 kelurahan/desa/nagari.

"Untuk Pemilu 2024 ini, terjadi penambahan TPS sebanyak 1.791 buah dibanding Pemilu 2019 lalu, yang hanya 16.703 buah," ungkap Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon di Padang, Jumat.

Dikatakan Yuzalmon, penghitungan jumlah TPS Pemilu 2024 ini, berdasarkan jumlah pemilih hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan DPB (Data Pemilih Berkelanjutan).

"Jumlah pemilih hasil sinkronisasi DP4 dan DPB di tingkat Sumatera Barat sebanyak 4.124.004. Ini lah yang jadi basis data penyusunan TPS," ungkap Yuzalmon.

Baca juga: Forkopimda Padang Telisik Selisih Data Pemilih di Sidoarjo dan Malang

Data pemilih ini, terang dia, selanjutnya akan menjalani proses pencocokan dan penelitian (Coklit) secara serentak mulai 12 Februari 2024. Selama proses Coklit, potensi terjadi pengurangan atau penambahan pemilih, terbuka lebar.

"Jadi, perkiraan TPS ini masih akan dinamis. Bisa jadi bertambah atau malah berkurang, tergantung hasil Coklit yang akan dilaksanakan KPU kabupaten/kota melalui petugas Coklit yang akan direkrut berbasis TPS yang telah disusun ini," tambah Yuzalmon.

Rekapitulasi pemetaan TPS hasil sinkronisasi DP4 dengan DPB Pemilu 2024:

  • 1. Pesisir Selatan 1.640
  • 2. Solok 1.361
  • 3. Sijunjung 761
  • 4. Tanah Datar 1.228
  • 5. Padang Pariaman 1.372
  • 6. Agam 1.753
  • 7. Limapuluh Kota 1.305
  • 8. Pasaman 1.092
  • 9. Kep. Mentawai 367
  • 10. Dharmasraya 688
  • 11. Solok Selatan 597
  • 12. Pasaman Barat 1.270
  • 13. Padang 3.280
  • 14. Kota Solok 234
  • 15. Sawahlunto 223
  • 16. Padang Panjang 230
  • 17. Bukittinggi 381
  • 18. Payakumbuh 401
  • 19. Pariaman 311

Dijelaskan Yuzalmon, jumlah pemilih per TPS di Pemilu 2024 nanti maksimal sebesar 300 orang berdasarkan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022.

Sementara, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jumlah pemilih per TPS maksimal sebanyak 500 orang. (kyo)

Baca juga: DP4 dan DPS Pilwako Padang Berbeda Jauh, Budiman: KPU Mesti Lakukan Pendataan Ulang

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI