LBH Pers Titip Perjuangan Revisi UU ITE ke Alex Indra Lukman
VALORAnews -- Keberadaan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipandang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, mengancam kebebasan berekspresi. Peran UU ITE itu jadi antagonis, karena kebebasan berekspresi jadi semu.
Demikian disampaikan Ketua LBH Pers, Rony Saputra, Minggu (8/11/2015), di Padang, saat berdiskusi dengan Anggota DPR RI yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman, di kantor partai berlambang banteng moncong putih itu, kawasan Ulak Karang, Padang.
"Kita berdiskusi terkait keinginan LBH Pers, untuk melakukan revisi UU ITE. Karena, UU ITE itu memasung kebebasan berekspresi. Selain itu, jadi mudah mengkriminalisasi pengguna internet maupun bloger," ujar Rony Saputra, terkait diskusi yang digelar bersama Alex yang juga Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu.
Menurut Ronuy, pasal demi pasal yang ada di UU ITE tersebut, banyak yang tidak jelas bahkan mengundang multitafsir. "Kita tidak ingin, gara-gara status di media sosial, justru masuk bui. Seakan seperti mudah memasukan orang ke penjara, Pasal 27 UU ITE soal penghinaan di status, ancaman hukumannya enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ungkap Rony.
"Padahal, di banyak negara, soal penghinaan ini tidak seketat hukuman yang ada di UU ITE. Sementara, pasal KUHP sendiri, hanya enam bulan soal penghinaan, kok UU ITE yang mereduksi justru hukumannya sangat berat dan mahal," ujar Rony.
Untuk itu, kepala ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar yang juga anggota DPR RI, LBH Pers menitip aspirasi, untuk mau merevisi UU ITE ini. (Baca: Revisi UU ITE jangan membuat Kebebasan Berekspresi Kebablasan)
"Kita berharap, Bang Alex mau bersama kita berjuang di DPR RI untuk mengajukan legislatif review terkait UU ITE ini," harap Roni.
LBH Pers Padang termasuk kelompok pionir dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, juga penggagas Gerakan Koalisi Pengguna Internet Tanpa Ancaman. Sejak 2012 lalu, terus berjuang untuk melakukan upaya revisi UU ITE.
Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
Upaya pencerdasan juga dilakukan lewat advokasi kepada pengguna media sosial supaya hati-hati, karena Pasal 27 UU ITE jadi momok untuk mempidana para blogers dan pengunduh media sosial lainnya. (cr2)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro