Fadly Amran-Asrul akan Akhiri Masa Jabatan 9 Oktober 2023, Ini Saran Dirjen Polpum Kemendagri
Sedangkan Penjabat Bupati/Wali Kota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).
Namun mengenai kewenangan Pj kepala daerah ini, tidak sama dengan kewenangan kepala daerah defenitif hasil pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan Mendagri.
Selain itu, juga disampaikan, khusus untuk pilkada 2024, sudah disepakati bahwa partai pengusung calon kepala daerah berdasarkan hasil kursi pemilu 2024. Sampai saat ini jadwal pilkada 2024 diawali tahapannya pada November 2023, dan puncak hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Baca juga: K3S Insisiasi Gerakan Puasa Senin-Kamis di SD se-Kota Padang Panjang, Ini Kata Wali Kota
Untuk pelaksanaan pemilu, maka pembiayaannya melalui hibah pemerintah daerah pada KPU dan Bawaslu setempat yang dimulai dari 2023 in,i hingga berakhirnya tahapan (sampai pelantikan calon terpilih-red).
Di samping itu untuk KPU dan Bawaslu, daerah juga melakukan perjanjian hibah untuk biaya pengamanan pelaksanaan pilkada dengan pihak TNI dan Polri.
Bahtiar meminta agar Pemerintah Daerah dapat terus menjaga dan berkolaborasi dengan jajaran Forkopimda dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan kemasyarakatan. Sehingga, dapat menjaga kondisi negara aman, tenteram dan kondusif.
Menanggapi hal tersebut, Fadly menyampaikan, Pemeritah Kota Padang Panjang akan menjalankan sesuai arahan yang dijelaskan Dirjen. Karena ini sudah menjadi aturan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia berharap siapa pun terpilih jadi Pj nantinya, bisa menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar