KPID Sumbar Warning Lembaga Penyiaran Terkait Konten Fajar Sadboy, Ini Alasannya

Rabu, 18 Januari 2023, 18:41 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Warning Lembaga Penyiaran Terkait Konten Fajar Sadboy, Ini Alasannya
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Ficky Tri Syahputra

PADANG (18/1/2023) - Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Ficky Tri Saputra menilai, progam acara Fajar Sadboy yang bertemakan percintaan yang saat ini ramai di layar kaca, berpotensi melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3).

"Kita ingatkan, lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik berjaringan di Sumbar, untuk tidak latah menyiarkan progam Fajar Sadboy ini. Tayangannya berpotensi melanggar P3 di Bagian Ketiga," ungkap Ficky dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Bagian ketiga P3 ini mengatur tentang Anak-Anak dan Remaja sebagai Narasumber. Pasal 29 di bagian ketiga P3 ini mengatur, lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • a. Tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
  • b. Wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja yang menjadi narasumber; dan
  • c. Wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.

Baca juga: KPID Sumbar: Berikan Informasi yang Benar tentang Stunting

Diketahui, Fajar Sadboy ini jadi viral karena unggahan video dirinya yang menangis karena diputuskan sang pujaan hati. Sembari menangis Fajar berucap, "Cinta Memang Tidak Selamanya Indah, Tapi Setidaknya Saya Punya Perjuangan di Hargai." Tontonan ini, sekarang sangat diminati publik.

"Merujuk beleid Pasal 29 P3 ini, narasumber tayangan tersebut potensi melanggar norma yang ada di situ," ungkap Ficky.

Selain itu, Ficky mencermati, tayangan televisi di Indonesia sering kali mengambil adegan pergaulan para pemuda-pemudi atau 'sindrom bintang' yang dialami anak-anak muda. Banyak adegan yang mencontohkan hal-hal yang tidak baik untuk kalangan anak-anak. Misalnya, adegan percintaan, panggilan mesra bahkan adegan-adegan bermesraan.

Hal tersebut, menurut dia, dapat mendorong anak-anak dan remaja mengerti bahwa pacaran atau bermesraan telah jadi sebuah kewajaran untuk dilakukan. Sehingga, gaya dan pola pergaulan yang disiarkan di televisi maupun youtube, dapat dengan mudah ditiru anak-anak dan remaja yang psikologisnya masih labil dan mudah untuk dipengaruhi.

Baca juga: KPID Sumbar Studi Tiru Perda Penyiaran ke Lampung, Ini Saran yang Diberikan

"Fenomena reality show di Indonesia, mereka tampak saling berlomba mengambil simpati masyarakat demi keuntungan semata, tanpa memikirkan dampak dari tayangan yang mereka hasilnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: