KPID Sumbar Warning Lembaga Penyiaran Terkait Konten Fajar Sadboy, Ini Alasannya
Di Sumatera Barat, saat ini terdapat sebanyak 21 TV swasta dan 1 TV pemerintah, 50 radio baik milik pemerintah maupun swasta. KPID Sumbar berharap, lembaga penyiaran ini mematuhi P3 dan standar program siaran (SPS).
Dimana P3-SPS ini merupakan kitab suci lembaga penyiaran dalam melakukan penayangan siaran di televisi maupun radio. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar