Ini 9 Balon DPD RI Dapil Sumbar yang Penuhi Syarat Administratif, 3 Petahana Lolos

Minggu, 15 Januari 2023, 23:04 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini 9 Balon DPD RI Dapil Sumbar yang Penuhi Syarat Administratif, 3 Petahana Lolos
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulai didampingi Yanuk Sri Mulyani (Ketua) dan anggota, Amnasmen, Yuzalmon, Izwaryani dan Firman (sekretaris) saat rapat pleno penetapan hasil Vermin dukungan Balon DPD RI dari Sumbar, di Padang, Ahad malam. (humas)

PADANG (15/1/2023) - Dari 21 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyerahkan dukungan ke KPU Sumbar, sembilan orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal setelah melalui proses verifikasi administrasi (Vermin).

"Dari semua yang lolos Vermin ini, kita masih menemukan dukungan yang tak memenuhi syarat. Namun, karena jumlahnya melewati angka minimal sebesar 2, 000 maka kesembilannya dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulai yang memimpin rapat pleno penetapan hasil Vermin ini, Ahad malam.

Berikut bakal calon DPD dari Sumbar yang lolos verifikasi administrasi (sesuai alphabet):

  • 1. Abdul Aziz
  • 2. Ema Yohana
  • 3. Hendra Irwan Rahim
  • 4. H Jelita Donal
  • 5. Loenardy Harmainy
  • 6. Mevrizal
  • 7. Muslim M Yatim
  • 8. Nurkhalis
  • 9. Rifo Darma Putra

Sementara, 12 orang bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat (BMS) yakni Arif Yumardi, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Fatri Hayani, Irfendi Arbi, Irman Gusman, Jhony Afrizal, Nasta Oktavian, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri dan Yuri Hadiah.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Calon DPD RI Menyisakan 3 Balon Hingga Pukul 16.00 WIB

Hadir dalam rapat pleno ini, Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Amnasmen, Yuzalmon, Izwaryani dan Firman (Sekretaris KPU Sumbar) beserta jajaran sekretariat.

Usai rapat pleno, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, bagi 12 Balon DPD lain yang masih belum memenuhi syarat dukungan minimal, masih dapat melakukan perbaikan berkas dukungan hingga kembali memenuhi syarat minimal, 2000 dukungan.

"Untuk perbaikan dan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai 16 sampai 22 Januari 2023," ungkap Yanuk

"Bakal calon DPD yang masih BMS, dapat melakukan perbaikan dengan melengkapi kembali sejumlah minimal kekurangan 2.000 dan sebaran 10 kabupaten kota melalui aplikasi Silon," pungkas Yanuk. (kyo)

Baca juga: 26 Tokoh Sumbar jadi Balon DPD RI Pemilu 2019

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: