Hari Terakhir Pendaftaran Calon DPD RI Menyisakan 3 Balon Hingga Pukul 16.00 WIB
VALORAnews - Hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (11/7/2018), baru dua dari lima orang bakal calon anggota DPD RI untuk pemilu 2019 tersisa, yang menyerahkan berkas pencalonannya. Pada hari terakhir penyerahan berkas calon ini, KPU akan menanti para bakal calon itu hingga pukul 24.00 WIB.
"Yushardy Malay menyerahkan berkas pencalonannya sekitar pukul 10.00 WIB dan Attila Majidi datang membawa berkas calonnya sekitar pukul 10.55 WIB," ungkap Kabag Teknis dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur Rianto, Rabu sore.
Hingga Selasa kemarin, telah 21 orang yang memasukan syarat calon anggota DPD RI pemilu 2019 untuk daerah pemilihan Sumbar ke KPU. Total, telah ada 23 dari 26 orang calon DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan, yang akan memasuki masa perbaikan tahap II pada 21-24 Juli 2018 nanti.
"Konfirmasi dari petugas penghubungnya, dua orang calon yakni Asnawi Bahar dan Salman, akan datang ke KPU Sumbar sekitar pukul 19.00 WIB, lepas magrib nanti," ungkap Agus Catur.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Sedangkan satu orang bakal calon lagi yakni Romy Hatiasih, berkembang rumor yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak jadi ikut bertarung memperebutkan suara masyarakat Sumbar di pemilu 2019 nanti.
"Itu baru informasi dari sejumlah pihak, belum dari yang bersangkutan atau petugas penghubungnya," ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, Selasa malam lalu.
Catatan media ini, baru empat bakal calon yang secara administratif telah memenuhi syarat dukungan dan calon yakni Julia F Agusta, Alkudri, Zul Evi Astar dan Leonardy Harmainy. Sedangkan 22 orang lagi masih harus melengkapai syarat dukungan dengan jumlah bervariasi.
Sebelumnya, KPU Sumbar melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD RI yang diadakan KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota di Padang, 26 Juni 2018 lalu telah menetapkan keempat nama tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 karena dukungannya telah memenuhi syarat minimal yakni 2.000 lembar foto copy KTP atau dokumen kependudukan lainnya.
Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
Hal ini mengacu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk antara 3-5 juta, maka jumlah dukungan yang harus diserahkan minimal 2.000 yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota di provinsi. Untuk Sumbar yang memiliki 19 kabupaten dan kota, dukungan harus tersebar minimal di 10 daerah. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro