Situs Online Pajang Penjualan Pulau di Mentawai, Bupati: Tak Sejengkalpun Tanah Dijual ke Asing

Rabu, 11 Januari 2023, 18:24 WIB | Kabar Daerah | Kab. Mentawai
Situs Online Pajang Penjualan Pulau di Mentawai, Bupati: Tak Sejengkalpun Tanah Dijual ke...
Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan beserta jajaran, memberikan keterangan pers tentang pemberitaan penjualan Pulau Penangalat di sebuah situs online pada wartawan di Tuapejat, Rabu. (daniwarti)

MENTAWAI (11/1/2023) - Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan menegaskan, tak sejengkalpun tanah di kabupaten kepulauan yang berbatasan lansung dengan Samudera Hindia ini, dijual pada pihak asing.

"Yang ada, sistem Hak Guna Bangun (HGB) dengan masa berlaku 30 tahun. Ini bisa diperpanjang 20 tahun kedepannya," ungkap Martinus Dahlan dalam jumpa pers di ruang rapat kantor bupati, Rabu.

Jumpa pers ini, menanggapi pemberitaan tentang dijualnya Pulau Panangalat di kawasan Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat di situs online https://www.internationalsurfproperties.com/.

Dipantau Senin sore, pulau dengan identitas aset (property ID): ISP-ISP-23911 itu, dilepas dengan harga US $135.000. Luas arealnya 17.400 yang telah dikapling jadi 10 lot. Pulau ini disebut dalam website itu dengan nama Pulau A-Frames. Disebutkan, penjualan akan menggunakan sistem hukum di Indonesia.

Baca juga: Sekda Mentawai: Jaga Netralitas ASN Selama Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Menurut Martinus Dahlan, walaupun penjualan pulau itu nantinya terjadi, Pemkab akan siap menghadapinya. "Orang asing tidak bisa menguasai pulau-pulau kita yang ada ini," tegasnya.

Ia memastikan, secara aturan hukum, sudah dipastikan bahwa tidak dibenarkan warga negara asing dapat membeli sebidang tanah, apalagi pulau di Indonesia. Mereka hanya bisa memiliki HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi, jika itu benar, maka tanah itu bukan sertifikat hak milik," tegas Martinus Dahlan.

"Sejauh ini kita juga belum dapat informasi akurat tentang adanya penjualan pulau itu. Hanya oknum tertentu yang menyebarkan isu penjualan pulau yang beredar di media sosial," tambahnya.

Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan bagian dari Pengurangan Resiko Bencana

"Fakta itu tidak ada dan tidak benar. Kalau ada penjualan, pastinya Pemkab akan tahu dan tidak ada pembiaran atau dibenarkan," urai dia.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: