Pertamax turun Harga per 3 Januari 2022 Pukul 14.00 WIB, Ini Harga BBM Terbaru untuk Sumbar

Selasa, 03 Januari 2023, 20:21 WIB | Bisnis | Nasional
Pertamax turun Harga per 3 Januari 2022 Pukul 14.00 WIB, Ini Harga BBM Terbaru untuk...
Menteri BUMN, Erick Thohir bersama Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati meninjau salah satu SPBU Pertamina di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa pagi. (humas)

JAKARTA (3/1/2023) - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

"Harga baru ini berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB," ungkap Menteri BUMN, Erick Thohir, pada Selasa pagi, dikutip dari laman bumn.goid.

Harga Pertamax selanjutnya, ungkap Erick Thohir, disesuaikan dari Rp13.900 per liter jadi Rp12.800. Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 SPBU.

"Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat," jelas Erick saat melakukan peninjauan di salah satu SPBU Pertamina di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan.

Baca juga: Susunan Pengurus Perusahaan Bio Farma Group Diubah, Ini Nama Direksi dan Komisaris

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp12.800 per liter, dari sebelumnya Rp13.900.

Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan jadi Rp16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp18.300.

Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800.

Baca juga: Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN

"Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta," ungkap dia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: