Syamsu Rizal: Putusan PTUN Buktikan Keputusan Gubernur Prosedural

Kamis, 16 April 2015, 22:23 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Syamsu Rizal: Putusan PTUN Buktikan Keputusan Gubernur Prosedural
Para pihak yang bersengketa di KI Sumbar, Daniel Sutan Makmur vs Ali Asmar, diwakili kuasa hukum Desi Ariati, Rabu (18/2/2015) siang, berakhir damai, setelah melakukan dua kali mediasi. Dalam mediasi itu, para pihak tetap bersitegang urat leher namun akhi

VALORAnews - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Syamsu Rizal menilai, putusan PTUN Padang sebagai bukti, bahwa majelis hakim PTUN melihat SK gubernur sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya apresiasi sekali, dan ini bukti SK Gubernur Nomor 555-673-2014 tentang penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2014-2018 tanggal 02 September 2014 sudah berjalan berdasarkan prosedur ketentuan tata usaha negara," ujar Syamsu Rizal, tadi sore.

Pernyataan Syamsu Rizal ini, terkait vonis Majelis Hakim PTUN Padang pada putusannya, Kamis (16/4/2015) yang menolak gugatan penggugat Daniel St Makmur dengan nomor perkara 20/G/2014/PTUN-PDG. (Baca juga: Hakim TUN Tetapkan SK Gubernur tentang KI Sumbar Sah)

Daniel menggugat SK gubernur tentang Komisi Informasi (KI) Sumbar karena merasa unsur-unsur sebagaimana dikehendaki Pasal 25 Ayat (2) UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, belum terpenuhi di personel KI Sumbar.

Baca juga: Terbuka Tanpa DIP, Erizon: Jangan Koar-koar Lah

Pasal 25 Ayat (2) itu mengatur, anggota Komisi Informasi Provinsi berjumlah lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Kelima komisioner yang ditetapkan gubernur itu adalah Syamsu Rizal, Adrian Tuswandi, Yurnaldi, Alfitriati dan Sondri.

Merasa lima orang yang ditetapkan gubernur melalui keputusan Nomor 555 tertanggal 02 September 2014 itu belum mencerminkan Pasal 25 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik, Daniel akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang kasus ini telah berlangsung sejak Desember 2014 lalu. (relis)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: