Dewan Pers Tandatangani MoU dengan Polri, Ketum PJS: Tak Ada Lagi Kriminalisasi ke Jurnalis
PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," ujar Arif.
Baca juga: Diperlakukan Kasar saat Konfirmasi, Wartawan di Painan Polisikan Kepala Pengamanan Rutan
Ditegaskan Zulkifli, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi jurnalis diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas dilakukannya penandatangan MoU ini, Mahmud berharap, agar setiap jurnalis yang merupakan anggota PJS benar-benar bekerja secara profesional dengan memperhatikan ketentuan dan kaidah penulisan berita sehingga kedepan tidak tersandung dengan delik pers.
Disadarinya, MoU ini sangat berarti bagi jurnalis pada umumnya dan anggota PJS pada khususnya, karena perlindungan jurnalis yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak hanya dilakukan kepada jurnalis yang berada pada organisasi pers yang merupakan konstituen Dewan Pers namun perlindungan itu kepada seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional.
"Kita berterima kasih atas MoU ini, karena jurnalis anggota PJS wajib mengetahui dan bekerja secara profesional sehingga terhindar dari persoalan hukum dan kemerdekaan pers terlindungi," ungkap Mahmud Marhaba yang juga merupakan ahli pers dari Dewan Per situ. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU