Kepala SMA PGAI Dianiaya, Komisi 1 DPRD Sumbar Desak Polri Usut Tuntas

Jumat, 04 November 2022, 18:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Kepala SMA PGAI Dianiaya, Komisi 1 DPRD Sumbar Desak Polri Usut Tuntas
Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar, Rafdinal
Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Pasal 351

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

Baca juga: Safari Ramadhan ke Cupak Solok, Suwirpen: Awasi Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487). (vri)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: