Kepala SMA PGAI Dianiaya, Komisi 1 DPRD Sumbar Desak Polri Usut Tuntas
PADANG (4/11/2022) - Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar, Rafdinal meminta penyidik Polresta Padang, mengusut tuntas penganiayaan terhadap Kepala SMA PGAI, Yurnalis, Kamis (3/11/2022) kemarin.
"Menganiaya seorang kepala sekolah itu perbuatan tercela. Mencoreng dunia pendidikan, sebuah negeri yang berfilosofi adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah ini," tegas Rafdinal di Padang, Jumat.
Politisi PKS ini meminta agar kasus ini diproses secara tuntas. "Tindakan premanisme yang diperlihatkan para pelaku yang videp rekamannya beredar luas di sosial media itu, telab menciderai dunia pendidikan di Sumbar," tegas Rafdinal.
Diberitakan, video tindak kekerasan dengan durasi dua menit 15 detik (02.15) beredar luas di berbagai platform media sosial sejak Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Dalam video itu, tampak Kepala SMA PGAI, Yurnalis diminta sejumlah orang untuk meninggalkan gedung tempatnya berkantor.
Dalam video yang diterima, Yurnalis tampak dicekik lehernya serta ditarik-tarik sejumlah orang berbadan kekar. Yurnalis juga mengalami sejumlah tamparan dan tempeleng.
"Pemukulan ini telah saya laporkan ke Polresta Padang dengan dugaan penganiayaan secara bersama-sama," ungkap Yurnalis, Jumat.
Sesuai STTLP/B/766/XI/2022/SPKT UNIT I/Polresta Padang/Polda Sumbar, terlapor dalam kasus ini ada lima orang.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
Yakni terlapor AT, EDS, EWN, LGN, HDY. Kelimanya dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Pasal 351 KUH Pidana.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar