Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Setujui Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Rabu, 12 Oktober 2022, 21:30 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Setujui Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Wako Bukittinggi, Erman Safar disaksikan Beny Yusrial (ketua DPRD) dan unsur pimpinan lainnya, menandatangani berita acara pengesahan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan telah usai rapat paripurna, Rabu. (hamriadi)

Juru bicara Fraksi PKS, Artis Malin Palimo mengapresiasi secara spesifik, kehadiran Ranperda ini karena akan jadi payung hukum yang sah dan legal bagi pemerintah daerah.

"Kami sependapat bahwa pengelolaan cadangan pangan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip kepentingan masyarakat, efisiensi dan akuntabilitas dengan maksud untuk menjaga kecukupan cadangan pangan baik jumlah maupun mutu," jelasnya.

"Kami menyarankan pada pemerintah daerah, agar segera menyiapkan peraturan teknis berupa prosedur tetap sebagai pedoman dan alat ukur sekaligus antisipasi dan deteksi dini terhadap adanya kemungkinan terjadinya kerawanan pangan di kota ini," tambah dia.

Juru bicara Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Novrizal Usra juga menyetujui Ranperda ini jadi Perda. Dia juga mengapresiasi Pemko atas beberapa penghargaan yang diperoleh.

Jamin Pasokan

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, pengembangan cadangan pangan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah.

Dengan lanhirnya Perda ini, Bukittinggi memiliki kesempatan merancang secara sistematis dan komprehensif, meningkatkan penyediaan pangan, memenuhi kebutuhan beras masyarakat, instrumen stabilitas harga, peningkatan akses pangan kelompok khususnya daerah terisolir.

"Secara umum, mulai dari pengadaan, pengelolaan dan penyaluran dalam hal ini mempertegas pelayanan pemerintah terhadap ketahanan cadangan pangan tersebut," ungkap Erman.

"Pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ungkap Erman.

"Perda ini akan mempertegas peran daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Erman. (ham)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: