Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Setujui Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Keenam fraksi juga memberikan pendapat akhir yang secara garis besar menyetujui Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Sejumlah fraksi juga memberikan masukan untuk lebih maksimalnya pelaksanaan Perda ini nantinya.
Seperti, juru bicara Fraksi Nasdem PKB, Asril yang mengapresiasi Pemko Bukittinggi yang telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada. "Fraksi Nasdem PKB menerima dan menyetujui rancangan perda ini, selanjutnya diproses dengan penempatan menurut ketentuan UU yang berlaku," ungkap Asril.
Juru bicara Fraksi Golongan Karya, Edison Katik Basa mengatakan, pemerintah daerah dapat memperhatikan kebutuhan ketahanan pangan yang diatur. Seperti pengadaan, pengelolaan dan penyediaan pangan secara khusus.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Shabirin Rachmat mengharapkan, Pemko Bukittinggi memperhatikan kebutuhan ketahanan pangan yang diatur dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan.
"Peraturan daerah ini bisa mengatasi persoalan pangan yang jadi bagian kebutuhan pokok masyarakat Bukittinggi, pengendalian harga pasar yang membebani masyarakat," tukas dia.
Sementara, juru bicara Fraksi Demokrat, Erdison Nimli berpendapat, tidak akan mengulas secara terperinci Ranperda tersebut yang sudah melalui mekanisme yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Pemerintah daerah terutama SKPD terkait agar dapat memahami kembali dan memaknai Ranperda ini dengan bentuk progres kegiatan baik dalam bentuk sosialisasi maupun realisasinya," tukas Erdison.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Erman Safar Kembalikan Berkas Bacalon Wako Bukittinggi ke Partai Nasdem
- Erman Safar Utus Sekretaris Gerindra Bukittinggi Ambil Formulir Bacalon Wali Kota ke Partai Demokrat
- Erman Safar Bagikan PKH dan Program Sembako Triwulan II, Terbesar Dapat Rp2,8 Juta
- Bukittinggi Gelar Sekolah Keluarga dan Lansia
- Erman Safar Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin