Nelayan di Pessel Bisa Beli BBM ke SPBU, Ini Syaratnya

Minggu, 09 Oktober 2022, 14:24 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Nelayan di Pessel Bisa Beli BBM ke SPBU, Ini Syaratnya
Kadis Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan, Firdaus..(tusrisep)

4 item yang wajib dilampirkan beli BBM Pertalite:

  1. Surat Keterangan dari Wali Nagari.
  2. Surat Pernyataan Bermaterai Rp10.000.
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (nelayan)
  4. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

Untuk Nelayan yang berada di wilayah utara (Kecamatan Koto XI Tarusan), terang Firdaus, Surat Rekomemdasi diterbitkan (lokasi pengurusan) oleh PPI Carocok Tarusan.

Nelayan di kecamatan IV Jurai, Batang Kapas dan Bayang, diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Pangan (Depan SMKN 1 Painan).

Baca juga: DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir

Dan, nelayan di wilayah Selatan, (mulai dari kecamatan Sutera,Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti dan lainnya), diterbitkan oleh PPI Kambang.

Selain itu, terang Firdaus, pihaknya juga mengeluarkan Daftar Kebutuhan BBM Solar dan Pertalite per Daya Mesin.

Kebutuhan BBM per Daya Mesin

  • Mesin Mitsubishi Fuso 180 PS, jenis alat tangkap Bagan, kapasitas <30 GT, BBM Solar, jumlah mesin 3 buah, volume BBM 110 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume BBM 2.429 liter/bulan.
  • Mesin Mitsubishi PS 120, jenis alat tangkap Bagan, kapasitas <20 GT, BBM Solar, jumlah mesin 3 buah, volume BBM 70 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume BBM 1.540 liter/bulan.
  • Mesin Mitsubishi PS 100 (Pant), jenis alat tangkap Bagan, kapasitas <20GT, BBM Solar, jumlah mesin 3 buah, volume BBM 70 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume BBM 1.540 liter/bulan.
  • Mesin Yanmar 16-33 PK, jenis alat tangkap Pancing Tonda, kapasitas <20 GT, BBM Solar, jumlah mesin 1 buah, volume BBM 40 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume BBM 880 liter/bulan.
  • Mesin Dongfeng dan sejenisnya, jenis alat tangkap Pancing Tonda, kapasitas <10 GT, BBM Solar, jumlah mesin 1 buah, volume BBM 20 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume BBM 660 liter/bulan.
  • Mesin Tempel 40 PK, jenis alat tangkap Pukat Payang, kapasitas <10 GT, BBM Pertalite, jumlah mesin 2 buah, volume BBM 70 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume BBM 1.540 liter/bulan.
  • Mesin Tempel 15 PK, jenis alat tangkap Pancing dan Jaring, kapasitas <10 GT, BBM Pertalite, jumlah mesin 1 buah, volume BBM 30 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume BBM 660 liter/bulan.
  • Mesin Tempel 8 PK, jenis alat tangkap Pancing dan jaring, kapasitas <10 GT, BBM Pertalite, jumlah mesin 1 buah, volume BBM 15 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume BBM 330 liter/bulan.
  • Mesin Tempel 5 PK, jenis alat tangkap Pancing dan Jaring, kapasitas <10 GT, BBM Pertalite, jumlah mesin 1 buah, volume BBM 13 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume BBM 286 liter/bulan.
  • Mesin Robin dan sejenisnya, jenis alat tangkap Pancing dan Jaring, kapasitas <10 GT, BBM Pertalite, jumlah mesin 1 buah, volume BBM 10 liter/hari, lama berlayar 22 hari, volume BBM 220 liter/bulan.

Surat rekomendasi ini, dikeluarkan dengan masa berlaku 1 bulan. Disesuaikan dengan daftar kebutuhan mesin masing-masing alat tangkap.

Kesimpulan, pembaruan hanya bisa dibuatkan setelah masa berlaku surat habis.

Kalau nantinya kuota habis sebelum masa berlaku, surat rekomendasi tidak bisa dibuatkan.

Begitu juga kalau kuota masih bersisa setelah habis masa berlaku, surat rekomendasi tidak bisa dipergunakan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: