Nelayan di Pessel Bisa Beli BBM ke SPBU, Ini Syaratnya
PESISIR SELATAN (9/10/2022) - Pemkab Pesisir Selatan, Sumatera Barat menerbitkan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite, bagi nelayan di daerahnya.
Para nelayan (usaha perikanan tangkap) diminta mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Pangan.
"Nelayan yang ingin membeli BBM jenis solar dan pertalite ke SPBU, tidak bisa dilakukan secara langsung. Karena, harus ada surat izin atau surat rekomendasi dari dinas perikanan dan pangan," ucap Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Firdaus, Ahad di Painan.
Jika nelayan sudah memiliki surat izin atau rekomendasi tambahnya, barulah bisa melakukan pembelian BBM ke SPBU, walaupun mengunakan jeriken.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Tata cara pengurusan surat rekomendasi, terang Firdaus, tidaklah sulit.
"Cukup dengan melengkapi persyaratan berupa surat rekomendasi, sudah bisa diterbitkan dan digunakan," jelasnya.
Berikut persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis Solar
Ada 10 item yang wajib dilampirkan di antaranya:
- Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) asli
- Foto Copy SIPI/SIKPI atau bukti Tanda Daftar Kapal Perikanan.
- Foto Copy Surat Laik Operasional (SLO).
- Foto Copy Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
- Estimasi Produksi per Trip.
- Jadwal Rencana Pengisian Minyak solar
- Estimasi Sisa Minyak solar yang ada di kapal
- Daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disahkan syahbandar.
- Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Kemudian, untuk persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis Pertalite.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji