DPP Pecat Eri Zulfian, Arkadius: Pemberhentian Tengah Diproses Sekwan

Senin, 26 Oktober 2015, 18:11 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
DPP Pecat Eri Zulfian, Arkadius: Pemberhentian Tengah Diproses Sekwan
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano (dua dari kiri) saat memimpin pertemuan dalam kunjungan kerjanya bersama komisi IV DPRD Sumbar. (istimewa)

VALORAnews - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano mengatakan, DPRD Sumbar telah menerima persetujuan pemberhentian anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, Eri Zulfian dari DPP. Surat itu, saat ini tengah diproses administrasinya sembari menunggu jadwal DPRD.

"Sekretaris DPRD Sumbar sudah mengajukan surat dari DPP dan DPD Partai Demokrat ke pimpinan. Sekarang, kita menunggu SK pemberhentian dari Mendagri," ungkap Arkadius, Senin (26/10/2015) di Padang.

Eri Zulfian dilantik bersamaan dengan 64 orang anggota DPRD Sumbar lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.13-3366/ 2014 dan Nomor 161.13-3367/2014. "Untuk jadwal pelantikan penggantinya, menunggu hasil rapat badan musyawarah. In sha Allah secepatnya sudah bisa diisi wakil rakyat dari Partai Demokrat," ujar Arkadius.

Dikatakan Arkadius, Partai Demokrat memahami kerugian aspiratif, jika anggotanya di parlemen kosong satu. Pada pemilu 2014 lalu, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu, berhasil mendudukan delapan orang kadernya dari 8 daerah pemilihan di tingkat provinsi.

Baca juga: Erman Safar Utus Sekretaris Gerindra Bukittinggi Ambil Formulir Bacalon Wali Kota ke Partai Demokrat

"Tidak hanya partai, lembaga DPRD secara umum juga rugi kalau wakil rakyat kurang satu, karena ini merupakan pertanggungjawaban representatif wakil rakyat," nilai Arkadius. (Baca: DPP Partai Demokrat Setujui Pemecatan Eri Zulfian)

Eri Zulfian merupakan terpidana korupsi bon fiktif biaya makan dan minum sekretariat DPRD Padangpariaman 2011. Saat itu, Eri merupakan ketua DPRD Padangpariaman periode 2009-2014. Karena tengah menjalani proses hukumannya di LP Muaro, Eri terpaksa dikawal jaksa saat dilantik sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 pada 28 Agustus 2015 lalu. Sejak dilantik, Eri tak pernah menjalankan tugas pokoknya sebagai wakil rakyat karena mendekam di lembaga pemasyarakatan. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: