DPP Partai Demokrat Setujui Pemecatan Eri Zulfian
VALORAnews -- Pemecatan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, Eri Zulfian disetujui pengurus pusat partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Surat pemecatan terpidana 1,5 tahun bon fiktif biaya makan minum di sekretariat DPRD Padangpariaman pada tahun anggaran 2011 itu, juga telah dilayangkan DPP Partai Demokrat ke DPRD Sumbar.
Demikian dikatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Josrizal Zain kepada wartawan dalam jumpa pers di sekretariat partai itu, Jl Bypass, Padang, Senin (26/10/2015).
Mantan ketua DPRD Padangpariaman itu dilantik sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 pada 28 Agustus 2015. Vonisnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada 23 Maret 2015. (Baca: DPP Pecat Eri Zulfian, Arkadius: Pemberhentian Tengah Diproses Sekwan)
Baca juga: Dapat Nomor Urut Dua di Pilwako Padang 2024, Muhammad Iqbal: Ini Nomor Keberuntungan
"Kita sudah mendapatkan surat perintah terkait pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumbar dari DPP. Surat itu juga sudah diteruskan ke DPRD Sumbar. Dalam surat DPP itu, diperintahkan untuk mengganti Eri Zulfian dengan HM Nurnas sebagai peraih suara terbanyak kedua di dapil II Sumbar (Pariaman dan Padangpariaman)," ujar Josrizal. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro