40% Kredit yang Direstrukturisasi Telah Keluar dari Program Pemulihan

Selasa, 06 September 2022, 20:17 WIB | Bisnis | Nasional
40% Kredit yang Direstrukturisasi Telah Keluar dari Program Pemulihan
Ilustrasi.

Selain itu, POJK Kualitas Aset tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima oleh bank secara bisnis (di luar kepentingan perhitungan PPKA). Dengan demikian, bank dapat menerima agunan berupa KI dalam pemberian kredit sepanjang bank telah meyakini kemampuan membayar debitur berdasarkan prinsip 5C.

Mengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian pada bisnis perbankan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, sebelum berlakunya PP tersebut yaitu 1 (satu) tahun sejak diundangkan, diperlukan kerjasama pemerintah, instansi terkait, dan industri untuk mempersiapkan implementasi PP Ekonomi Kreatif antara lain mengenai valuasi KI serta ketersediaan pasar dalam hal agunan KI dilikuidasi oleh bank. (kyo)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: