40% Kredit yang Direstrukturisasi Telah Keluar dari Program Pemulihan

Selasa, 06 September 2022, 20:17 WIB | Bisnis | Nasional
40% Kredit yang Direstrukturisasi Telah Keluar dari Program Pemulihan
Ilustrasi.

"Ke depan, arah stimulus OJK diharapkan akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan," ungkap Dian.

Hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020.

Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun. "Ini menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19, telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi," ungkap dia.

Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya

Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.

Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atau senilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.

Per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan dengan kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar 18,08% secara tahunan, di atas pertumbuhan total kredit sebesar 10,71%.

Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan.

Sementara mengenai kebijakan Pemerintah yang menetapkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Dian menjelaskan, OJK mendukung implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalam pemberian kredit, dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakan keputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur atau calon debitur.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: