Ini Delapan Orang Pengusul Hak Interpelasi ke Wako Padang
BUKITTINGGI (25/8/2022) - Terlambatnya proses memasukan e-Formasi ke Kemenpan RB tentang 1.228 orang guru honor se-Kota Padang untuk diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jadi alasan utama delapan orang anggota DPRD jadi pengusul hak interpelasi ke wali kota.
Dua dari delapan orang pengusul itu, yakni Djunaidy Hendri beserta Budi S (Sekretaris Komisi I DPRD Padang) menyerahkan berkas usulan ini pada Ketua DPRD Padang, Syahrial Kani didampingi dua wakil ketua, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana.
"Kelalaian ini sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tentang tenaga pendidik dan kelangsungan pendidikan di Kota Padang. Maka, kami sebagai inisiator interpelasi terhadap wali kota Padang berinisiatif menggunakan hak tersebut," ungkap salah seorang penandatangan hak interpelasi yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Padang, Djunaidy Hendri, Kamis malam.
(Baca: 8 Pengusul Serahkan Dokumen Interpelasi di Bukittinggi, Djunaidy: Tak Melanggar Tatib)
Usulan penggunaan hak interpelasi ini, diserahkan para pengusul pada acara Bimbingan Teknis (Bintek) atau Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Padang di Bukittinggi pada hari Kamis ini. Bimtek ini dilangsungkan 23-27 Agustus 2022 di salah satu hotel di Bukittinggi.
"Penyerahan usulan interpelasi di acara Bimtek ini, tak menyalahi Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Tatib hanya mengatur dengan kalimat '...diajukan kepada Pimpinan DPRD' saja," ungkap Ketua Komisi I DPRD Padang, Djunaidy Hendri, Kamis malam.
Berikut pengusul hak interpelasi itu, sesuai urutan nama dan tanda tangan yang ditulis tangan:
1. Budi S (Fraksi Partai Gerindra)
Baca juga: Rapat Pimpinan Diperluas Perintahkan Bamus Agendakan Pengajuan Hak Interpelasi Kursi Wawako Padang
2. Dasman (Fraksi Pembangunan Berkarya Nasdem)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
- Refrigeran Ramah Lingkungan di Pamerkan di SMKN 5 Padang, Ini Kata Evi Yandri
- Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
- Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik