OJK dan Menkopolhukam Perkuat Kerjasama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
JAKARTA (15/8/2022) - Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Moh Mahfud MD untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa hal kaitannya dengan tugas dan kewenangan OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan.
Pertama, OJK sebagai lembaga pengawas dan pengatur terus menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan serta melakukan pengawasan terhadap setiap Lembaga Jasa Keuangan secara individual.
Kedua, langkah-langkah penegakan hukum yang akan terus diperkuat OJK dalam pengawasan prudential dan market conduct di industri jasa keuangan.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
"Penegakan hukum juga akan terus ditingkatkan dalam pengawasan internal sehingga dibutuhkan penguatan kerja sama dengan instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum," ungkap Mahendra Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.
Menurut Mahendra, penguatan penegakan hukum ini sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan OJK khususnya menghadapi tantangan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian nasional.
Ketiga, perkembangan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), yang telah selesai dilakukan on-site visit Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia pada FATF.
"Kami berharap sinergi dan juga kerja sama koordinasi yang semakin baik ke depan dapat terus ditingkatkan, karena juga di samping menghadapi kondisi ekonomi dunia makin penuh tantangan tapi juga terjadinya berbagai hal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan begitu kompleks," tegas Mahendra.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Sebelumnya, OJK dan Kemenkopolhukam sudah melakukan berbagai kerjasama antara lain meliputi:
- a. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
- b. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
- c. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
- d. Penyediaan narasumber dan atau tenaga ahli;
- e. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan
- f. Pertukaran data dan atau informasi. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024