Mantan Direktur RSUD Jambak Ditahan

Sabtu, 13 Agustus 2022, 00:22 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Mantan Direktur RSUD Jambak Ditahan
Penyidik Kejaksaan Pasbar, menggiring mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak, BS terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020, Jumat. (robi irwan)

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes usap COVID-19.

Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.

Baca juga: Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat

Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

"Perkara ini terus dikembangkan dan kami dalami. Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat," tegasnya. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: