Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat

Sabtu, 16 September 2023, 20:36 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di...
Kasi Pidsus Kejari Pasbar, Andita Rizkianto dan tim, lakukan penyitaan terhadap aset tersangka AA berupa tanah seluas 540 meter persegi yang di atasnya berdiri 8 unit rumah kontrakan di Kelurahan Meruya, Jakarta Barat. (istimewa)

JAKARTA (18/9/2023) -- Tim Penyidik Kejari Pasaman Barat, sita aset berupa tanah seluas 540 meter persegi yang di atasnya berdiri 8 unit rumah kontrakan di Kota Administrasi Jakarta Barat milik tersangka AA, tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.

"Aset milik tersangka AA yang berhasil dilacak dan dilakukan penyitaan di Jakarta Barat sebanyak satu bidang tanah sesuai SHM No 08922 di Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat," ungkap Kajari Pasbar, M Yusuf Putra di Simpang Empat, Sabtu.

Penyitaan asset ini berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 846/Pen.Pid.B-Sita/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 13 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print-418/L.3.23/Fd.1/09/2023 tertanggal 13 September 2023.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil memburu aset milik tersangka AA yang ditaksir senilai Rp5,4 miliar sesuai harga NJOP Rp10 juta per meter persegi dan harga penjualan tanah setempat.

Baca juga: Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus

Penyitaan dilaksanakan dengan dukungan pengamanan dan koordinasi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, didampingi staf BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Lurah Meruya dan Ketua RW/RT setempat.

AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years).

AA ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16 miliar lebih.

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sampai saat ini telah berhasil menyelamatkan kerugian negara tersebut dengan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka AA.

Baca juga: PEMKAB PESSEL Usulkan PPTPKH dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan

Kemudian, penyitaan aset tanah milik tersangka AA di Kota Bekasi (2 bidang), Kabupaten Bekasi (3 bidang) dan Kota Administratif Jakarta Barat (1 bidang).

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: