Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambak Ditahan, Total Ada 7

Jumat, 05 Agustus 2022, 09:41 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambak Ditahan, Total Ada 7
Penyidik Kejari Pasbar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Jambak pada tahun anggaran 2018-2020, Kamis malam. (robi irwan)

Selanjutnya, pengguna anggaran kegiatan yang juga mantan Direktur RSUD yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi, MY.

"Kami tegaskan akan terus mendalami perkara mega proyek ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.

Pihaknya juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi dalam penetapan pemenang dari tender kegiatan itu.

Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat

"Sejumlah nama telah kami kantongi dan segera memanggil para pihak terkait dugaan gratifikasi dan suap," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka HW dari Kantor Hukum RJ Law Firm, Rahmi Jasim didampingi Erlina Eka Wati mengatakan, kliennya merasa dizalimi dalam persoalan kegiatan pembangunan RSUD itu.

Pasalnya, kata dia, kliennya menjabat sebagai Direktur RSUD atau pengguna anggaran ketika satu tahun proyek itu berjalan, yakni pada tahun 2019 dan hanya 3 bulan menjabat sebagai PPK.

Menurut dia, kliennya diminta mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto untuk jadi Direktur RSUD dan mantan Sekretaris Daerah, Yudesri.

"Saat itu mereka berjanji akan menunjuk PPK orang teknis, karena klien kami bukan orang teknis tetapi hanya spesialis ortopedi," katanya.

Setelah jabatan itu diterima, lanjut dia, janji penempatan orang teknis tidak juga dikabulkan dan akhirnya kliennya menjadi PPK setelah rapat bersama.

Pada saat pencairan uangtermenpembangunan, kliennya juga terpaksa karena diancam oleh pihak perusahaan karena akan hentikan pembangunan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: